JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara terkait salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya ditangkap Polisi lantaran dugaan kasus Undang-Undang Pornografi.
Oknum itu diduga mengirimkan foto tak senonoh kepada salah seorang mahasiswi.
Menanggapi hal itu Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman menyatakan saat ini Pemprov belum menerima laporan atau surat resmi tentang penangkapan ini. "Namun demikian atas nama Pemprov Jambi sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kita percayakan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Sekda Sudirman (20/9).
Sudirman menambahkan pihaknya juga menghormati asas praduga tak bersalah. "Kita juga mesti menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses peradilan Indonesia," terangnya.
Sebelumnya Pria berinisial ZH yang merupakan oknum PNS bagian Protokol Pemerintahan Provinsi Jambi ditangkap polisi atas dugaan kasus Undang-undang Pornografi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu membenarkan penangkapan ini, dikatakan Indar bahwa oknum Protokol Pemerintahan Provinsi Jambi tersebut ditangkap lantaran nekat mengirimkan foto kelaminnya ke mahasiswi di Jambi.
"Benar (ada penangkapan), PNS Provinsi, bagian Protokol," katanya, Rabu (20/9).
ZH diketahui dilaporkan oleh korban pada 11 September 2023 lalu, yang kemudian ditangkap pada Senin 18 September 2023 malam, di rumahnya.
"Dugaan sementara itu terkait undang-undang pornografi. Kita ada terima laporan polisi dari korban pada tanggal 11 September, kalau tersangka mengirimkan foto-foto pornografi miliknya," sebut Indar.
Korban yang merupakan mahasiswi berusia 23 tahun tersebut merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku. "Korban merasa dirugikan dan dilecehkan sehingga melapor," jelasnya.
Saat ini, belum diketahui secara pasti hubungan antara pelaku dan korban. ZH saat ini telah ditahan di Polresta Jambi. (aan/raf)