JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1,1 Kg dan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 8 Kg, Rabu (20/9) pagi.
Semua barang bukti Narkotika yang dimusnahkan BNNP ini adalah hasil ungkap kasus periode Juli hingga awal September 2023 dengan jumlah tersangka 11 orang.
Bertempat di lapangan BNNP Jambi, barang bukti Narkotika jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air dan juga deterjen.
Sementara, barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan alat incinerator milik BNNP Jambi.
Dalam pemusnahan itu, para tersangka pun dihadirkan untuk melihat barang buktinya dimusnahkan oleh BNNP Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, pemusnahan Narkotika ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dan merupakan wewenang dari penyidik BNNP Jambi maupun Polri sesuai Undang-undang.
"Pemusnahan ini, barang bukti Narkotika ini dari periode Juli hingga awal September 2023. Tentunya, disampaikan dia, setiap 2 hingga 3 bulan pihaknya menganalisa barang bukti dan ternyata semakin meningkat secara kualitas ataupun kuantitas,"katanya.
Lanjut Wisnu, hal ini menunjukkan masih banyaknya sebagai masyarakat Provinsi Jambi yang memesan narkoba. Sehingga narkoba itu masuk ke Provinsi Jambi.
"Narkoba ini bukan dari Provinsi Jambi, melainkan dari luar Provinsi Jambi," Ungkapnya.(Raf)