KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jalan nasional Kerinci menuju Bangko Merangin, tepatnya di Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, kembali diblokir warga pada Kamis siang (14/9/2023).
Informasi dari lapangan, jalan tersebut diblokir karena warga Perentak meminta agar warganya yang terkait dugaan kasus penambangan liar di Kerinci, dan diamankan Polres Kerinci, untuk segera dilepas.
Sementara itu hasil mediasi yang sempat dilakukan masyarakat Perentak dengan Polres Merangin dan Polres Kerinci, ternyata kembali mentah, belum menemui titik terang.
Kasat lantas Polres Merangin Bambang membenarkan jalan di Perentak kembali diblokir. Sehingga saat ini belum bisa dilewati kendaraan. "Iya diblokir lagi. Tim kami sudah berada dilokasi, " ujarnya.
Diketahui sebanyak 5 orang warga Perentak, Pangkalan Jambu, Merangin, Jambi diamankan ooleh Tim Gabungan dari Polres Kerinci bersama tim TNKS ketika melakukan Patroli aktivitas Penambang Emas Ilegal (PETI), di Sungai Penetai, Desa Serpih, Batang Merangin, Kerinci, Senin (11/9/2023)
Menurut informasi yang diperoleh, kelima warga Merangin itu diamankan bersama barang bukti emas sekitar 1 gram dan alat pendulang.
Kelima warga yang diamankan itu diduga bekerja di tambang emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan hutan Depati Muara Langkap Tamiai Kerinci.
"Meraka ditangkap oleh polisi sebagiannya bekerja ditambang emas menggunakan alat berat dan ada yang mendulang," kata sumber.
Dari lima yang diamankan yakni, DW (43) warga Desa Tanjung Benuang Kecamatan, Pamenang Selatan Kabupaten Merangin, Hermansyah Desa Bungo Tanjung Hilir Kecamatan Pangkalan Jambu Kab. Merangin, IW Desa Bukit Perentak Merangin, AJ Desa Bukit Perentak Merangin dan SR (49) warga Bungo Tanjung, Pangkalan Jambu, Merangin.
"Dari 5 orang diamankan Polres Kerinci itu, 1 adik kades Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambi, Merangin bernama SR," sebut Sumber yang merupakan warga Perentak kepada media ini. Sementara itu, Polres Kerinci bersama TNKS, dihadiri adat Tamiai melakukan gelar perkara kasus 5 penambang itu.
Namun, pihak polres kerinci belum memberi keterangan hasil gelar perkara tersebut. Apakah dilepas atau ditahan. Masih menurut sumber, kasus tersebut tetap dilanjutkan, karena memenuhi unsur.
Bahkan kepala Seksi TNKS Nurhamidi dikonfirmasi membenarkan, bahwa ia diundang Polres Kerinci dalam gelar perkara kasus penambang emas dalam kawasan TNKS.
"Iya, kita diundang dalam gelar perkara tersebut tadi siang,untuk hasil silakan tanya Polres Kerinci," katanya.
Ditanya terkait maraknya PETI dikawasan Hutan TNKS di kecamatan Batang merangin itu, hinga ada puluhan alat berat. Beberapa kali polres kerinci telah mengamankan pelaku.
Pihak TNKS mendukung langkah Polres Kerinci. "Ya, kita dukung polres kerinci, dan menindak sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
Menurut sumber, aksi tambang emas ilegal tersebut telah berlangsung beberapa tahun ini di kawasan hutan adat depati muara langkap Tamiai, kerinci dan kawasan hutan inti TNKS. (Hdp)