JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat tepat sasaran.
Pertamina bersinergi bersama Pemerintah Daerah dalam mengurangi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk sektor angkutan dan operasional tambang.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melakukan pemblokiran QR Code sebanyak 1.771 kendaraan di Provinsi Jambi yang terdeteksi menyalahgunakan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa telah melakukan pemblokiran pada kendaraan yang telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Saat ini detail kendaraan yang telah dilakukan pemblokiran, berdasarkan data kendaraan yang terdaftar sebagai angkutan atau alat operasional tambang,”
Nikho menambahkan bahwa saat ini Pertamina akan terus bersinergi bersama Pemerintah Daerah untuk terus mengevaluasi kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM bersubidi dengan melakukan pemblokiran QR Code.
Selain itu, sebagai bentuk ketegasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel selama tahun 2023 telah memberikan pembinaan kepada lembaga penyalur terdapat 25 SPBU di Provinsi Jambi yang telah diberikan sanksi tegas. Dengan adanya sanksi tersebut, diharapkan agar melakukan penyaluran sesuai aturan yang berlaku dan lebih tepat sasaran.
Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Bagi masyarakat yang kesulitan mendaftar secara mandiri, kami menyiagakan petugas SPBU agar bisa membantu sebagai bentuk pelayanan ekstra kepada pelanggan.
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (*)