JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi masih terus melakukan pengumpulan bukti dalam penyelidikan persoalan PT Sinar Anugerah Sukses, yang akan membangun stockpile batu bara di kawasan Aurduri, kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi menyebut, pihaknya sudah meminta keterangan dari masyarkat, RT, Lurah dan Camat setempat. Dari hasil pemeriksaan itu, baru terkumpul satu alat bukti, yakni, keterangan dari masyarakat.
Lanjut Feriadi, untuk menambah satu alat bukti lagi, pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli, dari OPD terkait, seperti dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi dan mengenai tata ruang dari Dinas PUPR Kota Jambi.
“Kita masih membutuhkan keterangan ahli. Sebab baru satu alat bukti,” kata Feriadi, di ruang kerjanya, Selasa (5/9).
“Baik terkait sungai yang ditimbun atau hal lainnya. Termasuk jika memang kewenangan pemeriksaan ini ada di tingkat provinsi akan kita koordinasikan. Sebab kewenangan kita terbatas pada lokus objek,” ungkapnya.
Pada intinya, pemeriksaan ini juga akan disesuaikan dengan berdasarkan Perda yang ada. Baik Perda Kota Jambi maupun Perda Provinsi Jambi.
“Yang jelas, aktivitas yang dilakukan PT SAS telah melanggar Perda Nomor 47 tahun 2022 tentang trantibum. Untuk Perda ini bisa dikenakan sanksi administrasi dan teguran dahulu,” jelasnya.
Hingga saat ini, lahan yang sudah dibersihakn pihak PT SAS masih terpasang garis Satpol PP. Belum dibuka hingga persoalannya selesai.
“Sekarang di sana juga tidak ada kegiatan. Garis Satpol PP juga masih belum dibuka,” pungkasnya. (hfz)