JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jambi buka suara soal penahanan M (43) oknum panitera pengganti yang terjerat kasus menipu warga untuk masuk PNS.
Hal ini disampaikan langsung oleh Humas PN Jambi, Suwarjo. Ia mengatakan bahwa M berstatus panitera pengganti, bukan panitera. Kata dia, panitera dan panitera pengganti berbeda.
"Iya tapi itu statusnya panitera pengganti. Jadi panitera pengganti itu yang membantu panitera. Karena panitera di Pengadilan Jambi itu kan cuma satu. Yang membantu hakim bersidang itu, ya itu panitera pengganti itu," kata Suwarjo, Selasa (5/9).
Usai M (43) ditahan pihak kepolisian, PN Jambi sudah melaporkan ke Pengadilan Tinggi Jambi dan Mahkamah Agung dan untuk statusnya akan diputuskan dari Mahkamah Agung.
"Kalau pelaksanaan tugasnya itu kan sudah tidak bisa lagi karena dilakukan penahanan. Tapi yang jelas pimpinan sudah melaporkan itu ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Hasilnya nanti di sana yang menentukan status nonaktifnya itu," ujarnya.
Suwarjo mengatakan, untuk perkara di pengadilan yang dipegang M (43) sudah dialihkan ke panitera pengganti lainnya, sehingga tidak menggangu jalannya proses pengadilan yang ia pegang sebelumnya
"Untuk perkara yang dipegang sudah langsung dialihkan ke panitera pengganti yang lain," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi amankan Oknum Panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jambi berinisial M (43) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu (30/8) lalu. Pelaku diamankan setelah menerima surat panggilan ke dua dari pihak Kepolisian.
Korban yakni, NB (57) warga Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Kapolsek Pasar AKP Cahyono mengatakan ,Korban saat itu dijanjikan oleh pelaku bahwa kedua anak dari NB bisa memasuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PN Jambi.
" Korban melaporkan pelaku terkait penipuan. Pelaku ini menjanjikan akan memasukkan anak korban menjadi PNS di salah satu instansi pemerintah," katanya, Senin (4/9).
Namun, sampai saat ini apa yang dijanjikan oleh pelaku tidak terealisasi. Karena 2 anak dari NB yang dijanjikan masuk menjadi PNS pada PN Jambi belum ada hasilnya.
"Awalnya keduanya telah membuat perjanjian, apabila 2 orang anak dari NB tidak masuk, uang tersebut akan dikembalikan. Tapi kenyataannya hingga saat ini tidak ada dikembalikan," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta. Ditambahkan Cahyono, sebenarnya laporan korban sudah lama, dari pengaduan pihak pelapor sekitar bulan Mei 2022 lalu.
"Kenapa lama, karena dari pihak pelapor sendiri meminta di mediasi dan dipertemukan sama terlapor. Mediasi ini sudah dilakukan berulang kali, lebih dari 3 kali mediasi ini dilakukan dan hasilnya nihil," ungkapnya .
Ditanya terkait apakah adanya korban lain atau tidak, pihaknya belum dapat memastikan akan hal itu.