4 Pekerja Penyulingan Minyak Illegal di Sarolangun Diamankan Polisi

4 Pekerja Penyulingan Minyak Illegal di Sarolangun Diamankan Polisi

4 Pekerja Penyulingan Minyak Illegal di Sarolangun Diamankan Polisi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Empat orang pelaku penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) berhasil diamankan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, pada Kamis, 30 November 2023 lalu.

Keempat orang pelaku ini berinisial (MT), (E), (IW) dan (LP) yang diketahui berstatus sebagai pekerja. Mereka diamankan di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, para pelaku tersebut diamankan pada saat tim sedang melakukan penggerebekan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Pada hari Kamis 30 November 2023 lalu sekitar pukul 20:00 WIB, personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan refinery atau penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) mentah di TKP," ujarnya, Senin (4/11).

Mendapat informasi tersebut, kata Tory, tim langsung bergerak ke lokasi, sekitar pukul 23.30 WIB Tim tiba di lokasi dan benar bahwa di TKP tersebut ditemukan aktivitas ilegal refinery.

"Kemudian tim langsung melakukan tindakan di TKP, dari hasil tindakan tersebut 4 orang pelaku berhasil diamankan dan 4 orang pelaku ini bertindak sebagai pekerja," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 tungku besi, 1 tedmod, 3 besi T, 3 blower, 3 mesin pompa, 4 gulung selang dan 1 jerigen kapasitas 35 liter berisikan cairan hitam berupa minyak bumi.

Kemudian barang bukti dan empat orang pelaku ini dibawa ke Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan keempat pekerja tersebut, didapatkan bahwa pemilik dari penyulingan BBM mentah tersebut berinisial (D) yang merupakan warga sipil yang beralamat di Kabupaten Sarolangun. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 54 Undang-undang  Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar rupiah. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: