“Untuk kinerja BPR secara nasional termasuk BPR di Provinsi Jambi, masih menunjukkan tren perkembangan yang positif, ditengah kondisi pemulihan ekonomi dan persaingan antar LJK yang begitu ketat. Sebagian besar BPR tidak lagi mempergunakan relaksasi Covid-19, sehingga rasio kredit bermasalah meningkat,” urainya.
“Dalam Undang-Undang P2SK terhadap pengembangan BPR terdapat benefit yang bakal diperoleh BPR yakni diperbolehkannya kegiatan transfer dana, melakukan penyertaan modal, dan melakukan penawaran umum di bursa efek. Selain itu, dengan adanya UUP2SK BPR diminta untuk dapat melakukan pengembangan serta penguatan industri, melalu perbaikan kelembagaan, penguatan dan pengawasan, pengembangan SDM dan penyempurnaan kegiatan usaha. OJK mendorong BPR untuk berkolaborasi,” tandasnya. (*)