BACA JUGA:Anda Karyawan Bokek? Cairkan Saja BPJS Tanpa Resign
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan evaluasi berkala setiap bulan ini dilakukan oleh seluruh badan usaha.
"Untuk Pertamina Patra Niaga biasanya dilakukan setiap bulannya mengacu kepada tren harga publikasi MOPS/Argus pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya,"ujarnya.
Pada perubahan harga BBM 1 Agustus 2023 seluruh penyedia BBM di Indonesia kembali menaikkan harga BBM.
Tak tanggung-tanggung ada 13 jenis BBM di Indonesia baik milik Pertamina Persero maupun penyedia BBM swasta yang mengalami kenaikan harga.
Pada kenaikan harga kali ini berkisar pada angka Rp 170 per liter hingga Rp 830 per liter.
BACA JUGA:Hendak Tampil Menari di Depan Ridwan Kamil, Rombongan SLB Kecelakaan di Tol Cisumdawu
Rincian 13 jenis BBM yang naik yakni, Pertamina Persero 3 jenis, PT Shell Indonesia 4 jenis BBM, PT Vivo Energy Indonesia 3 jenis BBM dan PT British Petroleum (BP)-AKR 3 jenis BBM.
3 jenis BBM milik Pertamina Perseroo yang naik mulai 1 Agustus 2023 adalah, Pertamax Turbo atau RON 98, Dexlite atau CN 51 dan Pertamina Dex (Pertadex) atau CN 53.
Pertamina Persero mengumumkan kenaikan harga BBM lewat unggahan di website pada Senin (31/07) sekira pukul 22.00 WIB.
Harga Pertamax Turbo atau RON 98 terhitung mulai hari ini 1 Agustus 2023 naik Rp 400 per liter menjadi Rp 14.400 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.000 per liter.
Harga Dexlite atau CN 51 juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Terhitung mulai 1 Agustus 2023, harga Dexlite menjadi Rp 13.950 per liter atau naik Rp 800 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.150 per liter.
Sedangkan harga BBM Pertamina Dex (Pertadex) terhitung 01 Agustus 2023 juga naik Rp 800 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.550 per liter menjadi Rp 14.350 per liter.
Sementara itu, harga BBM bersubsidi hingga pengumuman penyesuaian harga BBM terhitung 01 Agustus 2023 tidak mengalami perubahan harga.
Harga BBM Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan solar dibandrol dengan harga Rp 6.800 per liter.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,"demikian bunyi pengumuman di website PT Pertamina Persero.