Dahului KPU, Baliho Pakai Nomor Urut

Senin 07-08-2023,21:15 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Setya Novanto

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Tahapan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif mulai dari DPRD kab/kota dan DPR RI, diumumkan pada 19 Agustus 2023 mendatang. Namun, saat terdapat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah mencantumkan Nomor Urut Calon di Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti Baliho maupun Billboard.

Pantauan di Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh, di beberapa titik di Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh terlihat Bacaleg yang telah berani dan percaya diri menempelkan nomor urut. Kebanyakan Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) seperti Paizal Kadni salah satu Bacaleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi yang mencantumkan nomor urut 4.

Kondisi yang sama juga dipasang Feri Kurniawan Bacaleg DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci dan Sungai Penuh dengan mencantumkan nomor urut 1 di Baliho. Bacaleg DPRD Provinsi dari Partai yang sama Arwiyanto dengan mencantumkan nomor urut 5.

Pemasangan APS dengan mencantumkan nomor urut mendapat berbagai tanggapan dan kritikan dari warga dan pemerhati Politik di Kerinci, karena Bacaleg itu dinilai telah mendahului keputusan KPU RI.

“Kan biasanya nomor urut itukan sudah ada setelah KPU mengeluarkan DCS langsung ada nomor urutnya. Tapi saat ini banyak Bacaleg sudah duluan umumkan sudah mendahului KPU,” ungkap Rudi salah seorang warga Kerinci.

Menurutnya tidak elok seorang Balaceg DPR RI yang sudah duluan mencantumkan nomor urutnya, karena proses tahapan pengumuman DCS dan DCT untuk mengetahui nomor urut secara resmi diumumkan KPU.

“Walaupun kita sudah yakin dapat nomor itu, tak elok juga mendahului keputusan dari KPU, secara etika tidak elok. Kan bisa saja ada Bacaleg lain yang mengundurkan diri, tentu nanti berubah posisi nomor urut,” sungutnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman saat dikonfirmasi terkait dengan Baliho dan Billboard yang cantumkan nomor urut, mengatakan untuk proses tahapan Kampanye kan belum, saat ini masih tahapan menunggu penetapan DCS.

“Saat ini belum masuk tahapan kampanye, kan nomor kan belum ada, Bacaleg itu sendiri belum tentu bisa ditetapkan sebagai Caleg karena masih tahapan verifikasi,” jelasnya.

Sedangkan untuk proses penetapan nomor urut Caleg ditetapkan setelah KPU mengumumkan DCT pada November mendatang.

“Nomor urut itu setelah DCT keluarm, maka baru keluar nomor urutnya,” tambahnya.

Ditanya maraknya Baliho dan Billboard Bacaleg, Joni Arman mengaku, pihaknya sudah menyampaikan kepada Partai Politik, karena yang menjadi peserta Pemilunya adalah Partai Politik.

“Sebenarnya yang bersosialisasi Partai Politik, karena peserta pemilu adalah Partai Politik. Tapi sudah menyampaikan himbauan kepada Partai Politik untuk menertibkan Baliho dan Billboard yang dipasang Bacaleg, Karena yang menjadi peserta pemilu adalah Partai Politik,” pungkasnya.

Terkait dengan maraknya APS di Kota Sungai Penuh, pihak Bawaslu kota Sungai Penuh pun telah mengeluarkan himbauan larangan memasang APS yang menyerupai APK. Lokasi pemasangan dilarang seperti gedung milik pemerintah, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, fasilitas lain yang dapat menganggu ketertiban umum, tempat pendidikan meliputi gedung halaman sekolah dan perguruan tinggi, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. (hdp)

Kategori :