Lokasi Pembangunan Stockpile dan Pelabuhan Batu Bara di Aurduri Distop, Fasha Perintahkan Police Line

Sabtu 29-07-2023,04:00 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

“Perda RTRW Kota Jambi saat ini masih dalam tahap revisi. Belum ada pokok pembahsana dan belum final,” katanya.

Jika lokasi Aurduri tersebut tidak masuk dalam kawasan industri, maka tidak bisa berdiri stockpile batu bara di kawasan tersebut.

“Jika itu kawasan pemukiman, maka tidak boleh ada stockpile batu bara disana,” sebutnya.

“Kita akan tinjau itu. Perizinannya juga wewenang provinsi terkait stockpile batu bara. Nanti akan kita koordinasikan hal tersebut,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara terkait penyetopan pembangunan stockpile batu bara di Aur Kenali Kota Jambi.

Dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi menyebut memang benar tercatat ada izin lokasi pada tahun 2015 lalu oleh PT.SAS.

Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi Donny Iskandar menyebut izin yang habis adalah izin lokasi.

Donny menjelaskan izin Lokasi yang dimaksud asalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha atau kegiatannya.

“Akan tetapi dengan izin lokasi, mereka sudah membebaskan lebih 95 persen lahan,” katanya Kepada Jambi Ekspres (28/7).

Ditambahkan Donny Izin lokasi sudah satu paket dengan izin lainnya. Bahkan khusus untuk Amdal yang syarat untuk dapat ijin lingkungan masih berlaku 2 tahun lagi.

“Terminal Umum Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) mereka jugo sudah berijin dari Kemenhub. Izin operasional jalan khusus untuk kepentingan sendiri atau komersil tentulah mengikat dan merupakan turunan dari izin lokasi yg dulu diterbitkan. Terkait TUKS ini juga masih berlaku dua tahun lagi,” terangnya.

Sementara terkait, adanya pernyataan Stockpile masuk dalam RTRW daerah permukiman, Donny mempunyai pandangan lain karena daerah itu rawan banjir dan membahayakan masyarakat yang tinggal.

“Kalau TUKS PT SAS berada di wilayah DAS Batanghari, kemungkinan besar memang jadi kewenangan pusat, dan tak boleh jadi wilayah permukiman,” katanya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menyebut pihak pemrakarsa PT. Sinar Agung Sukses (SAS) belum berkoordinasi terkait pembangunan tempat penampungan batu bara itu.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi John Eka Powa menyatakan, untuk membuat terminal khusus atau semacam stockpile harus dikoordinasikan lebih dahulu dengan KSOP (pelabuhan). Yang artinya harus mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan rekomendasi lalu lintas dari Dishub.

“Dan berbicara terkait andalalin dan lingkungan hidup harus dibicarakan dengan masyarakat, dan sampai detik ini belum ada,” kata Kadishub.

Kategori :