JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Seorang pelaku tindak pidana perpajakan yang dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar, di Kabupaten Merangin, berhasil diamankan.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Merangin yang bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jambi dan Penyidik PNS Dirjen Pajak Sumatera Barat – Jambi.
Pelaku yakni berinisial AS (49) warga Dusun IV Rambe Jaya, RT 32, Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, pelaku diamankan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangko, Jalan Jenderal Sudirman KM 02, Kelurahan Pamatang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Rabu (26/7) sekira pukul 13.00 WIB kemarin.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Juni sampai Juli 2020 dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” jelasnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Disampaikan Ruri, akibat perbuatan tersangka, kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 452 juta. “Setelah dilakukan penyidikan, didapat bukti permulaan yang cukup yang menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka telah terpenuhi,” ungkapnya.
Saat ini, perkara tersebur sedang ditangani oleh PPNS Dirjen Pajak Sumatera Barat – Jambi. “Benar, perkara tersebut merupakan perkara yang sedang ditangani oleh rekan-rekan kita dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat – Jambi, berhubung Polri sebagai Korwasnya PPNS, maka berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka yang dilayangkan oleh DJP Sumatera Barat – Jambi, kita sifatnya memberikan bantuan penangkapan dan penahan terhadap tersangka yang kebetulan pada saat diamankan berada di wilayah hukum Polres Merangin,” terangnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menambahkan, bahwa untuk tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Merangin. “Saat ini terdangka sudah di tahan di Rutan Polres Merangin, sedangkan proses penyidikan perkaranya masih tetap ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat – Jambi,” pungkasnya. (raf)