BBM TURUN LAGI! 'Pertalite' 100, Pertamax 800, Akhir Juli BBM Baru Pertamax Green 95 Mulai Diijual

Senin 24-07-2023,04:00 WIB
Reporter : Setya Novanto
Editor : Setya Novanto

Selain Pertamina penyedia BBM swasta juga menaikkan harga BBM tepat 1 Juli 2023.

Penyedia BBM PT Vivo Energy Indonesia misalnya, pada perubahan harga BBM 1 Juli menaikkan 2 jenis BBM yakni, Revvo 92 dan Revvo 95. Sedangkan Revvo 90 tidak mengalami perubahan harga.

Harga Revvo 92, BBM yang juga setara dengan Pertamax milik Pertamina Persero ini terhitung mulai 1 Juli dibandtol dengan harga Rp 12.700 per liter.

Harga BBM 'Pertamax'nya PT Vivo Energy Indonesia ini naik Rp 300 dari harga sebelumnya Rp 12.400 per liter.

Kemudian harga Revvo 95 terhitung 1 Juli 2023 dibandrol dengan harga Rp 13.580 atau naik Rp 380 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.200 per liter.

Sementara harga Revvo 90 tidak mengalami perubahan tetap Rp 11.200 per liter seperti pada harga 1 Juni 2023 lalu.

Kenaikan harga BBM juga dilakukan penyedia BBM PT Shell Indonesia. Pada perubahan harga BBM 1 Juli 2023, Shell Indonesia menaikkan 4 jenis BBM yakni Shell Super, Shell V-Power, Shell V-Power Diesel dan Shell V-Power Nitro +.

Harga Shell Super terhitung mulai 1 Juli 2023 naik Rp 290 per liter menjadi Rp 12.920 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.630 per liter.

Untuk harga Shell V-Power terhitung 1 Mei 2023 dibandrol menajdi Rp 13.780 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.400 per literatau naik Rp 340 per liter.

Harga BBM Shell V-Power Diesel terhitung 1 Juli 2023 menjadi Rp 13.590 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.290 per liter atau naik Rp 300 per liter.

Sedangkan harga BBM Shell Diesel Extra naik Rp 500 per liter untuk di Jawa Timur dari harga Rp 12.650 per liter menjadi Rp 13.160 per liter.

Sementara harga BBM Shell Diesel Extra di Sumatera Utara terhitung mulai 1 Juli 2023 naik Rp 520 per liter menjadi Rp 13.440 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.920 per liter.  

Akhir Juli Pertamax Green 95 Mulai Dijual

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan bahwa Keputusan Dirjen Migas tersebut menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5% bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).

"Kepdirjen ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5% Bioetanol. Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktana (RON) minimal 95," ujar Agung.

Kategori :