JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, pada Rabu 19 Juli 2023 lalu sekira pukul 21.00 WIB malam.
Pelaku yakni bernama Hendri (39) warga Jalan KH M Zen, RT 10, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi bahwa di rumah pelaku kerap dijadikan sebagai transaksi narkotika jenis sabu.
"Tim kemudian mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya, Jumat (21/7).
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu seberat 20,56 gram yang terbungkus dengan menggunakan plastik klip bening.
"Barang bukti tersebut terbungkus dengan menggunakan plastik klip bening di dalam kantong kresek warna hitam yang berada di dalam kamar pelaku," jelas Niko.
Saat diinterogasi, kata Niko, pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari seseorang bernama Sutris.
"Jadi sabu ini merupakan milik pelaku sendiri yang didapatkan dari seseorang bernama Sutris yang saat ini sedang dalam penyelidikan. Pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp 500 ribu per 5 gram penjualan sabu," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, tim juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 7 paket narkotika jenis sabu seberat 20,56 gram, 1 unit handphone, 1 buah kantong kresek hitam, sedotan sendok sabu, sendok sabu dan plastik klip bening ukuran besar.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (raf)