Tidak Bisa Sembarangan Asal Angkut! Ini Aturan Terbaru Mobil Pick Up di Jalan Raya

Minggu 09-07-2023,08:09 WIB
Editor : Setya Novanto

Aturan Mobil Pick Up Terbaru

Peraturan terbaru mengenai mobil pick up di jalan raya diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada tanggal 26 Desember 2018. 

Surat edaran ini mengatur beberapa hal terkait bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pick up, seperti batas berat muatan dan dimensi bak muatan.

Berat muatan barang yang diperbolehkan untuk mobil pick up dibedakan berdasarkan Jarak Sumbu Roda (JBB). 

Mobil pick up dengan JBB kurang dari atau sama dengan 3.500 kg diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 1 CBM atau 1,5 Ton, sedangkan mobil pick up dengan JBB lebih dari 3.500 kg diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 6 CBM atau 2 Ton.

Surat edaran ini juga mengatur batasan dimensi bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pick up. 

Pada mobil pick up dengan bak terbuka, teralis yang digunakan tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin mobil pick up. 

Selain itu, ada batasan untuk area luar dinding bak belakang terbuka, di mana ujung landasan area belakang tidak boleh melebihi 260 milimeter, dengan batas lebar maksimal 50 milimeter dan tidak boleh melebihi lebar kabin mobil pick up. 

Untuk mobil dengan bak muatan tertutup, tingginya tidak boleh melebihi 4,2 meter, dan lebarnya tidak boleh melebihi 1,7 kali lebar kendaraan mobil pick up.(*)

Kategori :