JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Musyatianov resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi peningkatan Jalan Simpang Logpon dan Padang Lamo, pada Rabu (5/7).
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo.
Diketahui, Musyatianov dalam kasus korupsi ini berperan sebagai kontraktor tenaga teknik PT Sarana Menara Ventura dalam pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon dan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, tahun 2018.
Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Muara Tebo dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor : PRINT -01/L.5.17/Fd.1/07/2023 Tanggal 05 Juli 2023.
Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menyampaikan, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana
"Pada Hari Rabu 5 Juli 2023, Kejari Tebo telah menahan 1 orang tersangka dalam kasus korupsi Jalan Simpang Logpon Padang Lamo selama 20 hari di Rutan Muaro Tebo," ujarnya, Kamis (6/7). (raf)