Puluhan Massa Kembali Geruduk Kantor Bupati-Kejari Tebo, Soal Dugaan Gratifikasi PT APN dan Kades Tanah Garo

Puluhan Massa Kembali Geruduk Kantor Bupati-Kejari Tebo, Soal Dugaan Gratifikasi PT APN dan Kades Tanah Garo

Puluhan Massa Kembali Geruduk Kantor Bupati-Kejari Tebo, Soal Dugaan Gratifikasi PT APN dan Kades Tanah Garo--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Puluhan massa yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat  Anti Korupsi Kabupaten Tebo Rabu (21/2) kemarin kembali geruduk Kantor Bupati dan Kejari Kabupaten Tebo.

Dalam aksinya, Massa kembali menuntut Pemkab Tebo untuk segera memberhentikan Surya dari jabatan Kepala Desa Tanah Garo.

Karena diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima gratifikasi dari PT Andika Permata Nusantara (APN).

Selain itu, masa juga meminta Pemkab Tebo untuk merekomendasikan Pencabutan PKKPR PT APN ke Kenterian ATR/APN karena dianggap meresahkan masyarakat Kecamatan Muaro Tabir. Massa juga melakukan aksi di depan Kantor Kejari Tebo meminta kejelasan dan perkembangan laporan terhadap Surya Kepala Desa Tanah Garo.

Massa meminta Kejari Tebo untuk tegas dan tegak lurus, karena masyarakat juga ingin mengetahui sejauh mana perkara ini ditangani. Massa juga mendesak perkara ini harus terbuka kepada publik agar bersama mengetahui tentang perkembangan proses perkara adanya gratifikasi yang di lakukan oleh Kades Tanah Garo dan PT APN terhadap masyarakat Kecamatan Muara Tabir.

Koordinator aksi, Afriansyah kepada media menegaskan bahwa ada tiga point tuntutan disuarakan, diantaranya ialah rekomendasi Pemkab Tebo terhadap pencabutan PKKPR PT APN dan pemberhentian Kades Tanah Garo, serta meminta Kejari Tebo untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi Kades Tanah Garo dan PT APN.

"Ada tiga point tuntutan kita pada hari ini, ini merupakan yang kesekian kalinya kita lakukan aksi" ujar Afriansyah.

Afriansyah menegakan bahwa massa akan terus melakukan aksi jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh Pamkab Tebo, "Kita akan terus kawal perkara ini sampai terkuak permasalahan yang sangat merugikan masyarakat," ketusnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan bahwa, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Surya Kades Tanah garo. Dirinya mengakui adanya transaksi yang dilakukan oleh PT APN sebesar Rp 500 juta, sementara pada pemanggilan yang pertama, Kades tersebut mangkir dari panggilan.  

"Tentang keterbukaan publik kami akan lakukan itu terutama kepada rekan-rekan media begitupun kepada DPD Pekat IB dan pihak AMAN," pungkasnya.(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: