5 Oknum Debt Colector Tarik Kendaraan Konsumen di Jalan, Ketua YLKI: Itu Sudah Melanggar Hukum

Senin 03-07-2023,19:23 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Aksi perampasan oleh debt colector kembali terjadi di Kota Jambi, tepatnya di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, pada Rabu, 28 Juni 2023 lalu.

Kali ini, seorang warga Kota Jambi bernama Hidayat menjadi korban aksi premanisme oleh lima orang debt colector. Sepeda motor yang sedang dikendarai korban diambil paksa oleh para debt colector tersebut.

Hidayat mengatakan, kejadian itu terjadi saat dirinya hendak menuju ke rumahnya.

Kemudian, saat sedang berhenti di sebuah warung, para debt colector tersebut langsung mengerubungi dirinya dan tiba-tiba meminta kunci sepeda motor yang dikendarainya.

"Tiba-tiba saya distop dan saya diminta untuk menyerahkan motor saya," katanya, Senin (3/7).

Tak butuh waktu lama, kelima debt colector tersebut langsung membawa sepeda motor milik korban ke Kantor FIF.

Hidayat mengaku, dirinya tidak mengetahui apapun perihal tunggakan yang dia alami.

"Saya gak tahu kalau BPKB saya ada di leasing FIF. Jadi saya juga bingung saat itu, saya gak tahu harus melakukan apa," bebernya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun mengaku sangat menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi fidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadilan.

"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt colector. Itu sudah termasuk perampasan," sebut Ibnu.

Jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, kata Ibnu, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang statusnya sebagai aparat penegak hukum.

"Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegakan hukum. Dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan," tegasnya.

Kategori :