Berbeda dengan rest area tipe A, tipe selanjutnya ini memiliki luas yang lebih kecil. Rest area tipe B memiliki luas setidaknya 3 hektar dengan lebar paling kecil 100 meter.
Fasilitas yang disediakan di rest area tipe B di antaranya pusat ATM, warung atau kios, minimarket, musala, tempat parkir, restoran, dan ruang terbuka hijau.
Rest Area Tipe C
Selanjutnya rest area tipe C adalah rest area tipe paling kecil. Biasanya rest area tipe ini memiliki luas setidaknya 2.500 meter persegi dengan lebar 25 meter.
Fasilitas yang terdapat di rest area ini antara lain toilet, warung atau kios, tempat parkir, dan musala.
Perlu diingat bahwa fasilitas di rest area tipe ini biasanya bersifat sementara dan bahkan hanya dioperasikan saat tertentu seperti saat mudik atau libur panjang lainnya.
Aturan Khusus Rest Area
Pada peraturan yang sama dijelaskan juga tentang Ketentuan Teknis TIP yaitu menjelaskan soal jarak interval antar TIP pada arah yang sama dengan ketentuan sebagai berikut:
1.TIP tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan
2. Jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km
3. TIP tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km
4. Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km
5. Jarak minimum antara TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km, dan
6. Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B serta TIP tipe C yaitu 2 km
Selain aturan mengenai jarak antar rest area, saat ini berkembang juga peraturan bagi pengusaha jalan tol yang diwajibkan untuk mengalokasikan lahan rest area setidaknya 30 persen khusus untuk lahan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).