JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bagi yang sering jalan lewat jalur tol pasti sudah mendengar kata Rest Area, bukan?
Biasanya rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) dijadikan tempat beristirahat pengguna mobil saat perjalanan jauh.
Indonesia memiliki beragam jenis rest area yang tersebar di berbagai jalan tol di seluruh negeri.
Setiap rest area memiliki karakteristiknya sendiri, mulai dari rest area sederhana dengan fasilitas dasar hingga rest area yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern.
Rest area di Indonesia juga seringkali menawarkan pemandangan alam yang indah, kawasan peristirahatan yang bersih, dan keamanan yang baik bagi pengguna jalan.
Dengan adanya jenis-jenis rest area ini, pengguna jalan dapat memilih tempat beristirahat yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.
Rest area di Indonesia tidak hanya memberikan fasilitas dan kenyamanan, tetapi juga mencerminkan keramahan dan keindahan alam Indonesia.
Rest area tol biasanya dilengkapi dengan fasilitas seperti toilet, area parkir, warung makan, minimarket, tempat duduk, dan tempat bermain anak.
Tujuan utama rest area tol adalah untuk memberikan pengguna jalan tempat beristirahat sejenak, mengisi bahan bakar, makan, dan melanjutkan perjalanan dengan lebih nyaman.
Rest area tol juga berfungsi sebagai tempat untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan jalan dan memberikan informasi penting kepada pengguna jalan, seperti kondisi jalan, peta, dan petunjuk arah.
Tahukah Anda, bahwa rest area di Indonesia diklasifikasikan menjadi 3 jenis sesuai luas dan fasilitas di dalamnya. Mari simak 3 perbedaan fasilitas di rest area tipe A, B, dan C seperti dikutip dari Astra Daihatsu
Rest Area Tipe A
Menurut pernyataan dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), rest area tipe A memiliki luas setidaknya 6 hektar dengan lebar 150 meter.
Pada rest area tipe A memiliki beberapa fasilitas, yaitu pusat ATM, SPBU, Klinik kesehatan, toilet, minimarket, bengkel, ruang terbuka hijau, tempat parkir, restoran, hingga toko-toko.
Rest Area Tipe B