JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Mungkin belum banyak yang tahu di Provinsi Jambi ada perusahaan migas asal Qatar melalui anak usahanya bernama MontD’Or Oil Tungkal Limited (MOTL) menggarap migas di perut bumi Jambi.
MontD’Or Oil Tungkal Limited ditetapkan sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) eksisting Wilayah Kerja (WK) Tungkal PSC dalam bentuk kontrak Bagi Hasil atau Gross Split.
Perpanjangan kontrak WK Tungkal PSC efektif sejak Agustus 2022 jangka waktu 20 tahun hingga 2042. WK Tungkal 31 tahun lalu pertama kali sempat digarap oleh perusahaan Amerika Asamera Oil, kemudian Asamera Oil berganti nama menjadi Gulf Resources pada tahun 1997.
Menurut data dari situs resmi Kementerian ESDM, perkiraan nilai investasi MontD’Or Oil Tungkal Limited dari pelaksanaan KKP 5 tahun pertama di Provinsi Jambi sebesar USD 13.237.000 atau setara Rp199.17 Miliar dan Bonus Tanda Tangan sebesar USD 2.450.000 setara Rp36.86 Miliar, nilai kurs Rp15.047 per dollar.
KKKS MontD'Or Oil Tungkal Ltd saat ini mengoperasikan dua lapangan minyak di WK Tungkal PSC yaitu Lapangan Pematang Lantih dan Lapangan Mengoepeh yang telah menghasilkan rata-rata produksi minyak sebesar 745 BOPD (barel minyak per hari).
Meski efektif mulai operasional di WK Tungkal PSC Agustus 2022, penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Migas KKKS MontD'Or Oil Tungkal Ltd telah dilakukan sejak 2018 di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (29/11).
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan Anggono Mahendrawan saat itu mengatakan, melalui perpanjangan WK Tungkal ini, MontD'Or Oil Tungkal Ltddiharapkan bisa memberi kontribusi untuk mencapai produksi dan lifting migas nasional.
BACA JUGA:Belanda Pilih Hengkang Urus Migas Blok Masela, Tenang RI Masih Punya Jepang dan Malaysia
BACA JUGA:BUMN China Lanjut Tancap Bor Migas Jambi Hingga 2043, Klaim Sudah Investasi Rp81,5 T di RI
BACA JUGA:Mengintip Proyek-Proyek Migas Perusahaan Happy Hapsoro Suami Puan Maharani
“Tiga puluh tahun telah berlalu dan kini tonggak pengelolaan WK Tungkal hingga 20 tahun mendatang telah diperpanjang melalui kontrak gross split. Semoga MontD'Or dapat terus melakukan berbagai inovasi untuk menjaga stabilitas produksi minyak nasional,” kata Anggono, dikutip dari siaran pers SKK Migas.
Terkait Skema Gross Split dalam kontrak kerjasama MontD'Or untuk WK Tungkal PCS ini, adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan dimuka.
Mengutip www.esdm.go.id, disebut melalui skema Gross Split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti.
Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih ditangan Negara. Oleh karenanya, penerapan skema ini diyakini akan lebih baik dari skema bagi hasil sebelumnya.
Bagaimana perhitungan Skema Gross Split? Perhitungan Gross Split akan berbeda-beda setiap wilayah kerja. Perhitungan yang pasti, terdapat pada presentase Base Split.
Untuk base split minyak, sebesar 57% diatur menjadi bagian Negara dan 43% menjadi bagian Kontraktor. Sementara untuk gas bumi, bagian Negara sebesar 52% dan bagian Kontraktor sebesar 48%.
Disamping presentase base split, baik Negara dan Kontraktor dimungkinkan mendapatkan bagian lebih besar dengan penambahan perhitungan dari 10 Komponen Variabel dan 2 Komponen Progresif lainnya.
BACA JUGA:Mandek 45 Tahun Padahal WK di Kepri ini Punya Cadangan Migas Super Jumbo
BACA JUGA:Wow! RI Berhasil Temukan Cadangan Migas Baru di Lepas Pantai Balikpapan
BACA JUGA:BUMD Riau Cuan Berkat PI Migas 10 Persen, BUMD Jambi Masih Gigit Jari
Hal ini membuat skema Gross Split menarik bagi para investor untuk mengelola wilayah kerja migas, termasuk wilayah kerja non-konvensional yang memiliki tantangan lebih besar.
Untuk mendukung penerapan sistem bagi hasil ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil Gross Split.
Permen ini menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil yang memuat persyaratan antara lain: kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan; modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor; serta pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas. (dpc)