JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Rahraja Bersama Tim Samsat Muara Jambi Razia Di Titian Teras, Cek Masa Berlaku SWDKLLJ. Razia Triwulan II tahun 2023 kali ini fokus melakukan penegecekan masa berlaku SWDKLLJ dan pajak kendaraan bermotor yang masa jatuh tempo telah habis , selain itu memberikan surat jalan sementara bagi kendaraan dengan STNK luar Provinsi Jambi, razia dilakukan pada Selasa,27/6/2023.
“Dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor pendapatan baik SWDKLLJ bagi Jasa Raharaja maupun Pajak bagi BPKPD menjadi dasar kembali dilaksanakan razia oleh beberapa UPT Samsat di Provinsi Jambi” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharaj Jambi.
Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPT Samsat Muara Jambi melaksanakan kegiatan razia dengan tujuan utama adalah menertibkan kendaraan bermotor yang berakhir masa jatuh tempo pajaknya telah berakhir dan belum melakukan registrasi ulang. “ Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Muara Jambi melaporkan giat razia gabungan dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)“ ujar Donny.
Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia. Adapun razia dilaksanakan pada dua lokasi berbeda, ”Penyuluhan bagi pemilik kendaraan dilakukan oleh Penanggung Jawab Muara Jambi, sdr Faisal saat gabung dalam giat razian di depan Titian Teras dan Pal 13 Pondok Meja, setiap pemilik kendaraan wajib membayarkan SWDKLLJ dan registrasi ulang STNK hingga bayar pajak kendaraannya, jangan sampai lalai hingga 2 tahun berturut jika STNK telah mati, karena data akan dihapus nanti ” Ujar Donny.
“ Sasaran lain dari agenda razia adalah menghimbau kendaraan dengan Nomor Polisis Luar daerah Provinsi Jambi untuk dimutasikan menjadi Nomor Polisi Jambi, hal ini juga menjadi potensi peningkatan pendapatan di sektor SWDKLLJ ataupun peningkatan pendapatan Pajak bagi BPKPD, diberikan surat Jalan sementara berlaku 1 bulan bagi pemilik kendaran yang masih belum memutasikan kendaraanya” akhir penjelasan Donny.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanaakn amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.