Tak Perlu Rubah Strategi, Parpol Lega, Putusan MK Proposional Terbuka

Jumat 16-06-2023,12:06 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem  proporsional terbuka. 

Putusan itupun disambut baik dan membuat lega partai yang sejak awal menyatakan menolak pemilu dengan sistem Proporsional tertutup. Sebab, Pemilu dengan sistim proporsional terbuka dinilai lebih rasional, terlebih persiapan sudah dilakukan jauh-jauh hari. 

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal mengatakan bahwa Keputusan MK itu sesuai dengan harapan dari sebagian besar masyarakat. Terlebih putusan itu juga mendapat dukungan dari sebagian besar partai.

"Sistem pemilu proporsional terbuka itu adalah memang kehendak dari seluruh masyarakat dan partai politik. Kita tahu sejak awal banyak partai dan masyarakat yang menolak proporsional tertutup," ucapnya, Rabu (15/6).

Pria yang akrab disapa Iday ini menyebutkan bahwa putusan ini membuat Demokrat tidak harus putar otak untuk merubah strategi. Menurutnya, saat ini Demokrat tinggal melanjutkan sesuai dengan apa yang dilakukan sejak awal.

"Kalau tertutup tentu merubah strategi, tapi MK sudah memutuskan terbuka, jadi rekrutmen Caleg yang kita lakukan sejak awal tidak sia-sia," pungkasnya.

Sekretaris DPW PKS Provinsi Jambi, Mustaharuddin mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada semua orang untuk bisa menjadi wakil di parlemen. "Sistem pemilu terbuka memberikan peluang yang sama kepada semua anak bangsa untuk menjadi Anggota DPRD ataupun DPR RI," ucapnya.

Menurutnya, dengan putusan ini strategi partai yang sudah disusun bisa dilanjutkan dengan system yang sudah ada. "Kita selama ini tetap menggunakan strategi pemilu terbuka, PKS insyaallah siap dengan sistem apapun yang diputuskan MK," tutupnya.

Sekretaris DPW PSI Provinsi Jambi, Ryan mengatakan bahwa ini sesuai dengan semangat perjuangan PSI selama ini. "Putusan yang diambil para hakim MK ini sesuai semangat perjuangan Partai Solidaritas Indonesia selama ini yang memperjuangkan proporsional terbuka," katanya.

Ia menjelaskan, dengan penerapan sistem proporsional terbuka maka akan tercipta demokrasi sesungguhnya. "Perjuangan PSI ini agar demokrasi tercipta dengan baik dan rakyat juga berhak memilih wakilnya secara langsung," ucapnya.

Sekretaris DPW PPP Provinsi Jambi, Adril Elfani mengaku bersyukur dengan apa yang diputuskan oleh MK. Menurutnya, sistim proposonal terbuka lebih cocok karena memungkinkan semua orang untuk berkontribusi.  “Kita bersyukur, apa yang diputuskan ini merupakan keinginan bersama,” katanya. 

Dengan proposional terbuka, kata Adril, penjaringan yang dilakukan terhadap Bacaleg juga tidak sia-sia. “Artinya tidak ada lagi persoalan nomor urut. Kita tau kemarin banyak Bacaleg yang khawatir,” pungkasnya. 

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

Kategori :