Seluk Beluk 19 Tahun Jusuf Hamka Menagih Hutang ke Negara Melalui Jalur Hukum

Kamis 15-06-2023,23:58 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Tak terasa rupanya sudah 19 tahun Jusuf Hamka menagih hutang ke negara melalui jalur hukum, seluk beluk yang tidak singkat.

19 tahun mencoba serius menagih hutang sejak 2004, tapi ternyata Jusuf Hamka mengaku sudah 25 tahun uangnya itu ‘ditahan’ oleh negara.

Sengkarut ini bermula pada tahun 1997-1998, Ketika Jusuf Hamka melalui perusahaannya CMNP memiliki deposito di Bank Yama (Yakin Makmur) milik Tutut Soeharto senilai Rp78 Miliar.

Ketika terjadi krisis moneter tahun 1998, perbankan termasuk dalam sektor yang terdampak serius, termasuk Bank Yama yang mengalami kebangkrutan.

Atas kondisi ini, negara pun turun tangan, membuat program bernama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang kemudian sering kita dengar dengan singkatan BLBI.

Apa tujuan BLBI? agar pihak bank yang sakit-sakit bisa segera membayar dan mengembalikan deposito nasabahnya. Kembalikan pakai uang siapa? Ya pakai uang suntikan dana talangan pemerintah melalui BLBI tadi.

Namun apes menurut Jusuf Hamka, BLBI yang diberikan untuk nasabah Bank Yama ternyata malah tak bisa mengembalikan uang depositonya. Sejak 1999 ia sebenarnya telah berkali-berkali mencoba menagih ke pemerintah tapi tak ada hasil.

Tak bisa menagih cara baik-baik, akhirnya untuk pertamakalinya tahun 2004 Jusuf Hamka kemudian menempuh jalur hukum dengan memasukkan gugatan ke pengadilan.

Tak bisa sekejab, setelah 6 tahun kemudian ada juga titik terang. “Akhirnya keluar inkrah total yaitu 2010, dengan denda 2%,” begitu Jusuf Hamka menjelaskan kepada media.

Tak ada juga transaksi pembayaran, tahun 2012 Jusuf kemudian kembali menggugat dan hasilnya perusahaan milik Jusuf Hamka CMNP dinyatakan menang, pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan sak bunga-bunganya.

Tahun berlalu, rupanya uang yang ditagih Jusuf Hamka tak juga ada aroma akan dibayar. Tahun 2015 ia menghitung utang negara itu telah menggembung naik jadi Rp400 Miliar beserta bunganya.

Di tahun itu pula Jusuf Hamka akhirnya dipanggil oleh Bagian Hukum Kementerian Keuangan RI. Kata Jusuf Hamka, saat itu ada negosiasi, negara minta diskon membayar kewajiban utangnya, dari hitungannya Rp400 Miliar, negara menyanggupi membayar pokok dan denda saja senilai Rp 179,5 miliar dalam dua tahap.

Setuju dengan request ini, perjanjian akhirnya diteken, isinya pemerintah akan mulai membayar tahap I tahun 2016 dan tahap II tahun 2017. Waktu berlalu, rupanya uang itu tak juga diterima Jusuf Hamka.


Telah 25 tahun berlalu, hitungan Jusuf Hamka pun terus bertambah, utang yang dulunya hanya Rp78 Miliar, tahun ini beserta bunga ternyata telah mencapai Rp800 Miliar.

Tahun 2023 kesabaran Jusuf Hamka sepertinya mulai menipis. Ia kembali menagih uang itu lalu viral di pemberitaan media.


Atas kehebohan ini, pihak Kementerian Keuangan pun akhirnya buka suara. Sebenarnya apa alasan uang Jusuf Hamka tak kunjung dibayar?

Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban sempat membuat pernyataan, katanya saat likuidasi Bank Yama, CMNP waktu itu masih dalam pengendalian Bank Yama.

CMNP juga masih memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah lewat tiga perusahaan dalam naungan Grup Citra. "Gak ingat angka pastinya, ratusan miliar. terkait BLBI juga," lanjutnya lagi.

Jusuf Hamka pun membantah keras keterkaitan Grup CMNP dalam skandal BLBI. Jika benar CMNP terkait harusnya kan masuk dalam list obligor BLBI tapi nyatanya tidak.

Tuduhan perusahaannya terafiliasi dengan Bank Yama yang dibailout alias ditalangi pemerintah katanya terlalu mengada-ngada. Apalagi sejak 1997 Tutut Soeharto tidak lagi memiliki CMNP karena CMNP dimiliki publik melantai di bursa dan dimiliki konsorsium milik Jusuf Hamka.

Jusuf juga menantang jika perkataan Rionald dan Kementerian keuangan bisa dibuktikan, ia dengan tidak segan mau membayar Rp 100 miliar. Sebaliknya, jika tak terbukti ia hanya akan meminta dibayar Rp 1 saja.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada media membeberkan, adapun utang tiga perusahaan yang terafiliasi dengan PT Citra Lamtoro Gung Persada kepada pemerintah mencapai Rp775 miliar.

 

BACA JUGA: Performa CMNP dan Tol Cisumdawu Sama-sama Terbang Naik

Rionald Silaban juga kembali membuat pernyataan, katanya pemerintah sebenarnya menagih utang kepada PT Citra Lamtoro Gung Persada yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto.

"Kalian mesti mengerti ketika saya bilang grup citra,” ujar Rionald. Zaman dulu, group Citra katanya bernama Citra Lamtoro Gung. “Itu berbeda dengan CMNP," lanjut Rionald di Kompleks DPR RI, Selasa (13/6).

Apa hubungan group Citra dengan Jusuf Hamka? Rionald menjawab diplomatis, "Itu bisa kamu lihat di soal kepemilikannya," katanya singkat. (dpc)

Kategori :