Manusia Tanpa Leher Jambi Dilaporkan Siswi SMP Diduga Lakukan Pelecehan

Selasa 06-06-2023,09:58 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pelawak Jambi Manusia Tanpa Leher Debi Ceper dilaporkan siswi SMP di Kota Jambi berinisial SFA. Debi Ceper diduga telah melakukan pelecehan. 

 

SFA telah membuat laporan resmi terhadap manusia tanpa leher bernama asli Debi Eka Saputra itu di Polda Jambi pada Minggu 4 Juni 2023. 

 

SFA dalam akun TikToknya @fadiyahalkaff mengatakan, ia telah dilecehkan oleh Debi Ceper karena telah berkomentar tidak senonoh di akun sosial medianya. 

 

"Di situ ia mengatakan, kerja dan gaji berapa sehari menghasilkan uang Rp1,3 miliar selain ngangkang?' yang tidak lain adalah dengan tujuan melecehkan saya dan menganggap saya sebagai seorang pelacur," kata SFA. 

 

Tak hanya menyebutnya sebagai perempuan tak baik, Debi Ceper kata SFA juga telah mempermasalahkan hijab yang ia kenakan sebagai perempuan muslimah. 

 

SFA memastikan ia adalah seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP yang tidak memiliki predikat seperti yang dituduhkan Debi Ceper di kolom komentar di salah satu akunnya. 

 

Sebelumnya SFA sering menampilkan video tentang kondisi rumah neneknya yang rusak karena aktivitas perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) di RT 24 Kelurahan Payo Selincah, Kota Jambi.

 

Tak hanya SFA yang membuat laporan, sebaliknya akun TikTok milik SFA rupanya juga telah dilaporkan oleh Pemkot Jambi. 

 

Laporan itu dilayangkan karena akun tersebut bernada tidak sopan. Menyebutkan Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi dengan kata-kata tidak wajar, sehingga mengarah pada pelanggaran UU ITE.

 

Sekda Kota Jambi, A Ridwan membeberkan sejumlah hal perihal tersebut, persoalan itu buntut dari masalah Nenek Hafsah vs PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), yang sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

 

Kata Ridwan, kehadiran PT RPSL dilingkungan tempat tinggal nenek Hafsah di RT 24 Kelurahan Payo Selincah itu sebagai investasi membangun pabrik untuk menambah kekuatan listrik di Jambi.

 

"Kita butuh bantuan pemerintah termasuk masyarakat di sekitar lokasi itu untuk membantu. Sehingga bisa dibangunnya areal tenaga listrik tersebut di lokasi yang dimaksud," katanya, Senin (5/6).

 

Dengan adanya PT tersebut, nenek Hafsah merasa dirugikan, rumahnya disebut rusak dan sumurnya tercemar karena aktivitas perusahaan tersebut.

 

Atas persoalan itu Pemkot Jambi telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak. Namun memang tak kunjung ada kata sepakat diantara keduanya. Pihak keluarga nenek Hafsah menuntut ganti rugi senilai Rp 1,3 M, angka itu tidak disetujui oleh pihak perusahaan.

 

“Di RT 24 itu ada 100 KK lebih warganya, 90 KK setuju adanya operasional perusahaan tersebut,” katanya. (dpc/hfz)



Kategori :