Bahkan Agus menyebutkan, Pemprov Jambi akan melakukan langkah-langkah agar angkutan plat luar Jambi itu, bisa melakukan mutasi dengan lebih mudah.
Lebih lanjut Agus menjelaskan memang butuh waktu lama untuk bermutasi. Inilah yang menjadi kendala dan menyulitkan pemilik angkutan untuk melakukan mutasi.
“Memang Pemprov Jambi mewajibkan semua angkutan batu bara di Provinsi Jambi, menggunakan plat BH. Jika tidak menggunakan plat BH, maka tidak diizinkan beroperasi di Jambi,” akunya.
Seperti diketahui hingga hari ini masih saja ditemukan truk angkutan batubara yang be plat non BH masih beroperasi di wilayah Jambi.
Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya 0perasional angkutan batu bara resmi kembali dibuka mulai Senin (29/5).
Aktivitas angkutan batubara ini dibuka kembali setelah pihak transportir dan sopir angkutan batu bara membuat pernyataan tertulis untuk berkomitmen mengikuti aturan yang ada.
Jika tidak dipatuhi lagi, slogan selamat datang macet bakal kembali terjadi di Jambi. Pengalaman yang sudah- sudah pihak angkutan batu bara selalu melanggar aturan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, sejauh ini, terdapat 57 perusahaan batu bara dan transportir yang membuat komitmen bersama terkait hal tersebut.
"Ya, hari ini sudah kembali beroperasi. Komitmen yang sudah masuk ke saya sejumlah 57 perusahaan berikut transportir," ujarnya, Senin (29/5) sore.
Ke depan, kata Dhafi, jika masih ditemukan adanya truk batu bara yang membandel, mulai dari melanggar jam operasional, melebihi jumlah tonase hingga parkir di bahu jalan, maka akses atau mulut tambang perusahaan tempat pengangkutan batu bara yang bersangkutan akan ditutup.
"Jadi, bukan perusahaannya yang kita tutup, tetapi akses dari mulut tambang yang kita tutup. Misalnya truk batu bara melanggar dan kita cari tahu dia mengambil batu bara dari perusahaan X, yang mulut tambangnya yang kita tutup," sebutnya.
Tetapi, jika pelanggaran masih masif terjadi, maka pihaknya juga akan menutup kembali transportasi truk batu bara.
"Ya ini sesuai dengan rapat Komisi V dan pak Gubernur, BPJN dan Stakholder lainnya, jika masih masif terjadi kita tutup aja lagi," terang Dhafi.
Sebelumnya, mobilisasi angkutan batubara di Provinsi Jambi kembali dihentikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, berlaku mulai Kamis (25/5).
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian aktivitas angkutan batubara ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ternyata penghentian angkutan batubara ini disebabkan karena banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga truk batubara parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan.