10. Fotocopy Jaminan yang nantinya jaminan asli akan diserahkan saat pengajuan disetujui.
11. Foto dan lokasi tempat usaha
12. Memiliki Surat Izin Usaha dan surat keterangan bahwa usaha tidak bersangkutan atau sedang tidak dibina oleh PKBL BUMN lainnya.
Setelah menyiapakan segala persyaratan dan memenuhi kentetuan, nantinya calon peminjam akan diberi formulir pengajuan yang diisi kemudian dikirimkan atau diserahkan ke Program kemitraan dan bina lingkungan daerah (PKLBD) beserta seluruh lampiran yang diminta.
Nantinya, pengajuan akan diverifikasi dan diproses hingga disetujui atau tidaknya akan dihubungi langsung oleh bagian dari kantor pos. (*)