Putusan Hakim Dinilai Janggal, Pemilik Sertifikat Kalah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Jumat 26-05-2023,11:34 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Setya Novanto

Namun pada  2022 Penggugat Aidiah kembali mengajukan gugatan tetapi saat itu gugatan dicabut kembali. Kemudian digugat lagi pada Oktober 2022, hingga keluar putusan hakim pada Kamis (25/5/2023) yang mengalahkan tergugat selaku pemilik sertifikat tanah tersebut. 

Putusan inilah yang diprotes para tergugat perkara perdata nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn, menilai putusan hakim tidak adil. Karena tergugat memiliki sertifikat dan 4 bukti lainnya yang jadi dasar pemilikan tanah tersebut. Bahkan tergugat akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi dan hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI. (Hdp)

Kategori :