BCA Sediakan Rp 500 Juta Untuk Program KUR BCA 2023, Simak Syarat-Syaratnya

Jumat 26-05-2023,09:54 WIB
Reporter : Ary Hardianah
Editor : Setya Novanto

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bank BCA menyediakan program pinjaman khusus bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan modal kerja atau investasi dana melalui program KUR BCA 2023.

Kredit Usaha Rakyat atau yang kerap disingkat dengan KUR BCA 2023 ini memiliki beberapa jenis KUR yaitu KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Khusus dengan beberapa varian limit pengajuan.

Anggaran dana yang disediakan pada program KUR BCA 2023 ini sampai dengan Rp 500 Juta, limit pengajuan juga tentu sesuai dengan Program jenis KUR yang diambil.

KUR Mikro memiliki limit pinjaman Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000. KUR kecil memiliki limit pinjaman dari Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000. Sedangkan KUR Khusus meneapkan limit pinjaman sebesar Rp 500.000.000 tanpa minimum.

Tentu Program ini turut menyertakan suku Bunga mulai dari 6% efektif per tahun. KUR BCA 2023 ini cukup memiliki suku bunga yang lumayan rendah dari banyaknya perbandingan, jangka waktu peminjamanpun terkategori cukup panjang, bagi Kredit Modal Kerja maksimal jangan peminjamannya adalah 3 sampai dengan 4 tahun dengan bagi Kredit Investasi jangan peminjaman hanya diperbolehkan maksimal 5 tahun.

Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku bagi yang ingin mengajukan KUR BCA 2023 yaitu:

1. Merupakan Warga Negera Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen sah seperti KTP Elektronik

2. Merupakan Badan Usaha (UMKM) perorangan.

3. Bagi nasabah peorangan, minimal berusia 21 Tahun dan sudah menikah

4. Memiliki Usaha UMKM yang setidaknya paling sedikit sudah aktif selama 6 bulan sebelum mengajukan pinjaman.

5. Tidak terlibat KUR dengan bank lain selain dengan BANK BCA.

6. Tidak memiliki fasilitas kredit Produktif.

Dan dokumen yang harus dipenuhi dalam pengajuan KUR BCA 2023 terbagi dalam dua yaitu Nasabah Individua tau Nasabah Badan Usaha.

Nasabah Individu menyiapkan berkas yang sedikit lebih sederhana yaitu berupa KTP Suami Istri, NPWP jika pengajuan yang diajukan besar dari 50 Juta, Kartu Keluargam Surat Keterangan Usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan bagi nasabah yang mengambil program pengajuan KUR Kecil.

Sedangkan Nasabah Badan Usaha, harus menambah dokumen perelengkan dengan Akte Pendirian, Pengesahan Akte kemenkumhan, NPWP yang meliputi badan usaha, pengurus dan pemegang saham dan KTP. (*)

Kategori :