Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Dibagi Empat Seksi, Empat Desa Jadi Lokasi Gerbang Tol Jambi

Kamis 18-05-2023,05:35 WIB
Editor : Setya Novanto

Ada pula tiga desa di Provinsi Jambi yang ditetapkan jadi lokasi rest area jalan tol trans Sumatera. Rest area itu akan tersebar di ruas jalan tol Jambi-Betung dan jalan tol Jambi-Rengat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kehadiran rest area di jalur jalan tol akan mendorong perekonomian di daerah lokal.

Adapun d ruas jalan tol Jambi-Rengat sepanjang 116,5 kilometer di wilayah provinsi Jambi, akan berdiri dua rest area, yaitu rest area di Bukit Baling dan rest area di Tungkal Ulu.

Seperti kita ketahui, ruas jalan tol Jambi - Rengat total panjangnya adalah 198 kilometer. Tol Jambi-Rengat akan melewati daerah Provinsi Jambi sepanjang 116,5 kilometer, sisanya 81,5 kilometer berada di Provinsi Riau.

Sementara di ruas jalan tol Jambi-Betung, ada satu lagi rest area yang akan dibangun di sebuah desa di Sungai Bertam.

Rest area Sungai Bertam ini akan berdiri di sepanjang jaur jalan tol seksi Tempino-Bayung Lencir.

Kehadiran jalur Jalan Tol Trans Sumatera telah pula membuat warga Jambi menjadi jutawan bahkan milianer, mereka adalah warga yang tanahnya dilalui ruas jalan tol.

Para jutawan ini menerima uang dari ratusan hingga miliaran rupiah hasil dari ganti rugi pemerintah atas lahan mereka yang terdampak jalan tol.

Guna proses pembebasan lahan itu, Kementerian PUPR telah membentuk tiga PPK, yaitu Jambi- Rengat 1 (Muaro Jambi dan Batanghari), PPK Jambi-Rengat 2 (Tanjab barat), serta PPK Jambi- Betung I (Muaro Jambi).

Ada total anggaran Rp2,1 Triliun yang akan diproses PPK ini untuk urusan pembebasan lahan warga.

Untuk lahan jalan tol Jambi-Rengat dianggarkan Rp408 Miliar sedangkan Tempino –Jambi lebih besar dianggarkan Rp1,7 Triliun.

Saat ini sebagian besar warga telah menerima uang ganti untung tanahnya. Proses ganti untung harus melalui beberapa tahapan.

Pertama tanahnya dipastikan dulu pasti terpakai untuk jalan tol, kemudian proses pengukuran, lalu persetujuan pemilik lahan dari harga yang ditetapkan tim independen penilai (aprassial) harga lahan, yang dilanjutkan dalam daftar nominatif (danom). Dan proses terakhit adalah proses menjadi jutawan, pembayaran yang ganti untung.

PPK Jambi-Rengat I Nuraini mengatakan, 566,59 hektar lahan terpakai untuk ruas jalan tol Jambi hingga batas Rengat.

Lahan warga yang terpakai terbentang di Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di 2 Kecamatan dengan 6 desa. Serta terdapat pada 1 Kecamatan dan 1 desa di Batanghari.

Sementara itu PPK Jambi-Rengat II Linda Handayani menambahkan, ruas jalan tol Jambi-Rengat juga akan melintasi Kabupaten Tanjabbar.

Kategori :