MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjabtim, akan ikut bertarung sebagai Bakal Calon Legislatif pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Dimana surat pengunduran diri atas nama Vony Wulandari, SKM sudah diajukan kepada Kepala Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjabtim. Saat ini tengah proses penerbitan SK Pemberhentian ditandatangani oleh Bupati.
"Sekarang itu kan kita sedang proses pertimbangan dulu ke pak Bupati, baru SK pemberhentian dikeluarkan untuk diteliti di Bagian Hukum. Setelah itu di verifikasi oleh pak Sekda, dan baru lah ditandatangani pak Bupati," katanya.
Didalam SK Pemberhentian itu tertulis, bahwa Vony Wulandari, SKM golongan IIIB yang bertugas sebagai Staf di Kelurahan Parit Culum I diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Yang jelas sebelum atau saat penetapan Calon Legislatif, SK Pemberhentian dikeluarkan.
"Kalau sekarang kan yang bersangkutan masih tahap pendaftaran dan verifikasi, belum penetapan," sebutnya.
Menurutnya, ASN yang ikut berafiliasi dengan Partai Politik, wajib untuk mengajukan pengunduran diri. Terkait dengan terpilih atau tidaknya, yang bersangkutan tidak dapat lagi kembali aktif sebagai ASN.
"Jika ada ASN yang berafiliasi dengan Parpol tanpa adanya surat pengunduran diri, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Untuk diketahui, Vony Wulandari, SKM akan ikut bertarung pada Pemilu 2024 mendatang sebagai Bakal Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 3.(lan)