Untuk itu, Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengajak masyarakat menjadi bagian dan berperan aktif dalam menyukseskan program subsidi tepat sasaran.
“Kami mengimbau dan membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat demi APBN kita yang tepat sasaran, mengingat angka tersebut berbanding lurus dengan jumlah kuota BBM yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Saleh, dalam kegiatan Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Bandung, Kamis (4/5/)
Dukungan masyarakat ini memegang peranan penting mengingat pengguna BBM subsidi ini cukup beragam.
“Konsumen pengguna yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi tersebut diklasifikasikan dalam beberapa sektor, seperti pertanian, perikananan, kendaraan pribadi, dan lain-lain,” imbuh Saleh
Senada dengan Saleh, Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari menyampaikan, BBM Subsidi harus sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan dipergunakan secara tepat yaitu tepat volume dan tepat peruntukannya.
Diah juga mengajak masyarakat untuk membangun kepedulian dalam menggunakan BBM, baik BBM Subsidi dan Non Subsidi.
“Mari kita bersama sama mengawasi penggunaan BBM Subsidi karena hal ini adalah salah satu cara kita mencintai negeri kita Indonesia,” tuturnya.
Sepeda Motor Dilarang Isi Pertalite
Sementara setelah penerapan pembatasan BBM jenis Pertalite, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 terus digodok.
Dalam Perpres yang isinya antara lain tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebentar lagi bakal segera disahkan.
Seperti diketahui, dalam Perpres ini isinya antara lain mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.
Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 juga mengenai jenis-jenis kendaraan yang boleh menggunakan BBM subsidi, sejumlah kendaraan mobil dan sepeda motor yang tidak sesuai kriteria dilarang membeli BBM jenis Pertalite.
Pasalnya, dilapangan masih banyak roda dua atau empat yang semestinya dilarang menggunakan BBM Pertalite, namun kenyataanya masih menggunakannya. Padahal jelas-jelas BBM bersubsidi dalam hal ini Pertalite dan Solar diperuntukkan untuk orang-orang benar-benar membutuhkan.
Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.
Sementara untuk kendaraan roda dua, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, saat ini masih menunggu penetapan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.