JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tiga bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi wajib mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah untuk maju di Pemilu 2024. Ketiganya adalah Walikota Jambi Sy Fasha, Bupati Kerinci Adirozal dan Wakil Bupati Kerinci Ami Taher.
Pengunduran diri itu menjadi syarat wajib untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang nanti akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika itu tidak terpenuhi, maka sudah dipastikan mereka gagal bertarung menjadi legislator Senayan.
Aturan tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 12 dan 14 yang menyatakan bahwa kepala daerah yang akan menjadi caleg harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri serta tanda terima dan instansi terkait.
Usai mendaftar Caleg ditingkat Provinsi, Kamis (11/5) kemarin, Sy Fasha mengaku belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Walikota Jambi.
"Nanti dalam waktu dekat ini kami akan segera mengajukan surat permohonan untuk mengundurkan diri selaku Walikota Jambi dan itu akan berproses nanti menunggu sampai ke DCT dikeluarkan," ujarnya. (aiz)