Selain El Halcon, Kejati Jambi juga menetapkan tersangka lain yaitu ELD Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP).
Kemudian DS selaku Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019 dan AI Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.
Namun, satu tersangka LD ditetapkan DPO, dan DS dan El Halcon akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan tersangka AI saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bukit Tinggi. (dpc/raf)