JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hancur minah! Kini Jambi telah membuat sejarah, memiliki 28 mantan anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka terjerat kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018
Bahkan lagi dan lagi, pada 8 Mei 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lagi 5 tersangka kasus suap tersebut. Hingga hari ini total sudah 15 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang sudah tahan, sementara 13 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.Dari 28 tersangka itu, semuanya adalah mantan anggota dewan periode 2014-2019.
Bahkan ada diantara yang masih menjabat sebagai anggota DPRD karena kembali menang dalam pileg 2019-2024.
Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, kelima tersangka yang ditahan adalah NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin) dan MU (Mauli). Kelimanya ditahan di tempat terpisah, ada yang di Rutan KPK Gedung ACLC, Rutan KPK Gedung Merah Putih, serta di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Mereka mendekam selama 20 hari ke depan. Nama-nama 28 anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi: 1. Syopian 2. Sofyan Ali 3. Sainuddin 4. Muntalia 5. Supriyanto 6. Rudi Wijaya 7. M. Juber 8. Poprianto 9. Ismet Kahar 10. Tartiniah 11. Kusnindar 12. Mely Hairiya 13. Luhut Silaban 14. Edmon 15. M. Khairil 16. Rahima 17. Mesran 18. Hasani Hamid 19. Agus Rama 20. Bustami Yahya 21. Hasim Ayub 22. Nurhayati 23. Nasri Umar 24. Abdul Salam Haji Daud 25. Djamaluddin 26. Muhammad Isroni 27. Mauli 28. Hasan Ibrahim
Ada pula 24 tersangka lain yang telah divonis dinyatakan berkekuatan hukum. Namanya sebagai berikut.
1. Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi 2. Erwan Malik, Sekda Jambi 3. Saipudin, Asisten III Pemda Jambi 4. Arfan, Plt Kadis PUPR Pemda Jambi 5. Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi 6. Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD Jambi 7. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi 8. Supriono anggota DPRD 9. Cekman anggota DPRD 10. Parlagutan Nasution, anggota DPRD 11. Tadjudin Hasan, anggota DPRD 12. Muhammadiyah, anggota DPRD 13. Effendi Hatta, anggota DPRD 14. Zainal Abidin, anggota DPRD 15. Sufardi Nurzain, anggota DPRD 16. Gusrizal, anggota DPRD 17. Elhelwi, anggota DPRD 18. Fahrurrozi, anggota DPRD 19. Arrakhmat Eka Putra, anggota DPRD 20. Wiwid Iswhara, anggota DPRD 21. Zainul Arfan, anggota DPRD 22. Apif Firmansyah, anggota DPRD 23. Asiang alias Jeo Fandy Yoesman, Swasta 24. Paut Syakarin, Swasta.
Dalam kasus ini KPK telah menindak 52 orang yang terkait dugaan suap RAPBD Jambi.
Kasus ini melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Kini Zumi telah duluan bebas.
Sejumlah anggota DPRD Jambi ini diduga menerima suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) tahun anggaran 2017-2018.
Pemberi suap adalah Zumi Zola, pengusaha dan pejabat eselon dua serta melibatkan beberapa orang lainnya seperti ajudan dan lain-lain. (dpc/raf)