Para jutawan ini menerima uang dari ratusan hingga miliaran rupiah hasil dari ganti rugi pemerintah atas lahan mereka yang terdampak jalan tol.
Guna proses pembebasan lahan itu, Kementerian PUPR telah membentuk tiga PPK, yaitu Jambi- Rengat 1 (Muaro Jambi dan Batanghari), PPK Jambi-Rengat 2 (Tanjab barat), serta PPK Jambi- Betung I (Muaro Jambi).
Ada total anggaran Rp2,1 Triliun yang akan diproses PPK ini untuk urusan pembebasan lahan warga. Untuk lahan jalan tol Jambi-Rengat dianggarkan Rp408 Miliar sedangkan Tempino –Jambi lebih besar dianggarkan Rp1,7 Triliun.
Saat ini sebagian besar warga telah menerima uang ganti untung tanahnya. Proses ganti untung harus melalui beberapa tahapan.
Pertama tanahnya dipastikan dulu pasti terpakai untuk jalan tol, kemudian proses pengukuran, lalu persetujuan pemilik lahan dari harga yang ditetapkan tim independen penilai (aprassial) harga lahan, yang dilanjutkan dalam daftar nominatif (danom). Dan proses terakhit adalah proses menjadi jutawan, pembayaran yang ganti untung.
PPK Jambi-Rengat I Nuraini mengatakan, 566,59 hektar lahan terpakai untuk ruas jalan tol Jambi hingga batas Rengat.
Lahan warga yang terpakai terbentang di Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di 2 Kecamatan dengan 6 desa. Serta terdapat pada 1 Kecamatan dan 1 desa di Batanghari.
Sementara itu PPK Jambi-Rengat II Linda Handayani menambahkan, ruas jalan tol Jambi-Rengat juga akan melintasi Kabupaten Tanjabbar.
Terdiri dari 170 bidang tanah dengan luas per bidangnya bervariasi. Namun untuk totalnya ada 766 Hektar. Di Jalur ini, tak hanya tanah masyarakat namun juga ada tanah perkebunan dan perusahaan.
Sementara untuk ruas Tempino- Jambi melintasi Kabupaten Muaro Jambi Kecamatan Mestong dan Jaluko.
“Setidaknya ruas ini sepanjang 34 km dengan luas pengadaan lahan sebanyak 193 bidang atau 306, 08 hektar,” jelas Mellia. (aba/dpc)