Adapun konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi dalam RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 diduga para tersangka yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang ketok palu kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar. Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang kebesarannya dimulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta. Selanjutnya RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (raf)