JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mungkin Merri mengira hidupnya akan berakhir di tangan negara, apalagi ia telah menunggu detik-detik kematian itu selama 22 tahun dari balik jeruji.
Siapakah Merri Utami? Merri Utami adalah seorang mantan TKW di Taiwan, terpidana mati kasus narkotika yang baru saja dapat grasi dari Presiden Jokowi.
Awal kisah Merri dimulai dari perkenalannya dengan seorang pria bernama Jerry.
Dalam persidangan Merri mengatakan bahwa Jerry sejak awal perkenalan terlihat seperti sosok yang baik, pria itu mengaku warga negara Kanada.
Sikap Jerry membuat Merri jatuh cinta. Jerry pun hadir seperti pelindung yang penuh tanggung jawab, Jerry memintanya berhenti jadi TKW dan tak perlu susah-susah lagi bekerja.
Mereka pun akhirnya membuat berkomitmen untuk melanjutkan hubungan yang lebih serius ke jenjang pernikahan.
Suatu hari, tepatnya pada 17 Oktober 2001 Merri diajak Jerry berangkat berlibur ke Nepal. Namun saat itu Jerry pulang duluan, ia mengaku ada urusan pekerjaan penting ke Jakarta.
Merri yang masih tinggal di Nepal diminta Jerry menemui sahabatnya bernama Muhammad dan Badru.
Kata Jerry, dua sahabatnya itu mau menitip tas tangan, merupakan produk contoh yang akan dijual Jerry.
Barang ini pun kemudian sampai juga ke tangan Merri. Namun Merri sempat curiga karena tas contoh yang dimaksud Jerry terasa sangat berat, tidak seperti tas biasanya.
Jerry sempat berdalih itu merupakan tas berbahan kulit kualitas tinggi makanya jadi berat.
Kemudian Merri pun berangkat ke Jakarta menyusul Jerry yang sudah duluan berangkat. Tas contoh tadi pun ikut terbang dan ditempatkan Merri di kabin pesawat.
Pada 31 Oktober 2001, tanpa ada firasat apapun Merri mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Tiba-tiba masalah muncul, tas contoh tadi mengeluarkan tanda tak beres di mesin x-ray bandara.
Petugas bandara pun langsung bertindak, tas itu kemudian dinyatakan berisi narkotika jenis heroin dengan berat 1,1 kilogram. Barang haram itu terselip di bagian sisi tas.
Merri kaget, ia merasa telah dibohongi Jerry, sangat di luar dugaannya. Apa daya, kemudian ia pun ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.