Korban Laka di Depan Kantor Camat Pelayangan Terjamin Biaya Rawatan- Santunan Meninggal Oleh Jasa Raharja

Rabu 05-04-2023,18:11 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Korban kecelakaan di depan Kantor Camat Pelayangan terjamin biaya rawatan dan santunan meninggal dunia  oleh Jasa Raharja. Korban an. Mubaraq mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Jalan KH KMS M Saleh Rt.06, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi (1/04/2023). 

 “Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil di depan Kantor Camat Pelayangan. Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi” pernyataan Kepala Cabang  Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi , Selasa (5/04/2022).

“Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas untuk mendapatkan informasi kecelakaan, Laporan Polisi kasus kecelakaan telah teritegrasi online, pengendara sepeda motor an. Mubaraq mengalami luka-luka dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit, selama 3 hari mendapatkan perawatan, dan Jasa Raharja terbitkan surat jaminan biaya rawatan kepada rumah sakit” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017 “ lanjut Donny. 

Korban an. Mubaraq meninggal dunia dalam perawatan, amanah santunan meninggal dunia kembali disampaikan kepada ahli waris, “Mobile service Kantor Cabang Jambi  memastikan keabsahan administrasi ahli waris, Selasa, 4 April 2023 disampaikan amanah santunan  meninggal dunia an. Mubaraq sebesar RP 50 juta kepada ahli waris Bapak Junaidi selaku suami korban via transfer rekening “ tutup Donny. 

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (*)

 

Kategori :