JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja sampaikan hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor lawan mobil tangki di Jalan Baru – Kota Jambi. Korban meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dengan mobil tangki samping kanan di Jalan Lingkar Timur II Di Depan Hotel Jalan Baru, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi pada tanggal 22 Maret 2023 lalu.
Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian Unit Lalu Lintas Polres Kota Jambi di terima oleh Jasa Raharja melalui Mobile service Cabang Jambi, “Kami tutrut berbelasungkawa terkait musibah kecelakan lalu lintas terjadi di depan Hotel Jalan Baru, Paal Merah Kota Jambi, adapun Mobile service Cabang Jambi proaktif jemput bola ke rumah duka mewakili Jasa Raharja Jambi untuk menjemput berkas pengajuan santunan,” ujar Donny saat diwawancarai, Senin (27/03/2023). Dikatakan Donny, Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Jasa Raharja memiliki visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik,” ungkapnya. Lebih lanjut Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.“Santunan sebesar 50 juta bagi korban kecelakaan meninggal dunia adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, peran tersebut diamanahkan kepada Jasa Raharja bahwa untuk disampaikan kepada korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” tutup Donny. Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 korban an. Bajuri disampiakan oleh Jasa Raharja Jambi non tunai dua hari setelah kecelakaan pada tanggal 24 Maret 2023 langsung proses transfer rekening kepada ahli waris sah yakni Ibu Maisarah selaku isteri. Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor v Mobil Tangki di Jalan Baru
Senin 27-03-2023,18:17 WIB
Editor : joni trumanbe
Tags : #jasa raharja jambi
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-11-2024,16:09 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas di Tanjab Timur
Jumat 04-10-2024,19:05 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Program PPKL untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Selasa 01-10-2024,15:50 WIB
Membangun Kesadaran Bersama: Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas
Selasa 24-09-2024,14:01 WIB
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SD Sederajat dalam Pekan Keselamatan Jalan Provinsi Jambi 2024
Terpopuler
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
KAMMI Kota Jambi Tolak Keras Kebijakan Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen
Senin 23-12-2024,16:53 WIB
Harvey Moeis Divonis Lebih Ringan karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga, Penjara 6 Tahun 6 Bulan
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
Jumlah Lansia RI Sudah Tembus 29 Juta, Kita Memasuki Fase Penuaan Penduduk
Senin 23-12-2024,07:25 WIB
Sikat Sevilla 4-2, El Real Gusur Barcelona di Papan Klasemen Sementara
Senin 23-12-2024,06:36 WIB
Nataru 2024/2025, Jalan Tol Pertama di Jambi Dilintasi 13.258 Kendaraan
Terkini
Senin 23-12-2024,20:49 WIB
Pendaftaran P3K Sarolangun Dibuka Hingga Akhir Desember
Senin 23-12-2024,20:44 WIB
Gelombang Tinggi, Nelayan Tak Melaut
Senin 23-12-2024,20:38 WIB
55 Desa Terima insentif Dana Pemerintah Pusat
Senin 23-12-2024,20:33 WIB
Ngecek Harga Sembako, Pemkab Sidak Pasar Keramat Tinggi
Senin 23-12-2024,20:27 WIB