JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja jaminkan biaya perawatan dan sampaikan santunan meninggal dunia korban kecelakaan Singkut. Kecelakaan terjadi Minggu, 19 Maret 2023, di Jalan Budi Utomo Lokasi Cianjur, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun antara dua sepeda motor Honda Vario dengan Honda CRF. Kecelakan tersebut menyebabkan pengendara SPM Honda CRF dan pembonceng SPM Honda Vario mengalami luka-luka, sedangkan pengendara SPM Honda Vario meninggal dunia.
“Korban kecelakaan lalu lintas jalan terjamin Undang-Hndang Nomor 34 Tahun 1964, baik korban kecelakaan lalu lintas dalam perawatannya berhak dijaminkan santunan luka-luka sedangkan korban meninggal dunia berhak atas santunan diberikan kepada ahli waris yang sah” ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Minggu (28/3/2023). Donny mengatakan, Jasa Raharja Jambi memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan luka-luka dengan bekerja sama pada rumah sakit perihal terbitnya surat jaminan. “Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya rawatan pembonceng SPM Honda Vario an. PancaHardestya Riky kepada RSUD H. Hanafi Muara Bungo dengan nilai yang dijaminkan sejumlah santunan maximal Rp20 juta” tutur Donny. Tersampaikan santunan korban meninggal dunia yakni pengendara sepeda motor Honda Vario an. Mas Amanawati kepada suami korban setelah penanggung jawab Samsat SArolangun melakukan survei ahli waris ke rumah duka. “Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta diterima ahli waris Bapak Hulil selaku suami korban secara transfer ke rekening pada tanggal 24 Maret 2023, sedangkan surat jaminan biaya rawatan an. Panca Hardestya Riky yang merupakan anak korban dan ahli waris telah kami terbitkan ke pihak Rumah RSUD H. Hanafi Muara Bungo untuk menjaminkan biaya rawatan hingga maximal sejumlah Rp20 juta” jelas Donny. Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan. Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit. Santunan meninggal dunia korban kecelakaan Jasa Raharja sampaikan dengan amanah kepada ahli waris yang sah sesuai undang-undang. (*)Jasa Raharja Jaminkan Biaya Perawatan dan Sampaikan Santunan Meninggal Korban Laka Singkut
Minggu 26-03-2023,12:26 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja jambi
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-11-2024,16:09 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas di Tanjab Timur
Jumat 04-10-2024,19:05 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Program PPKL untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Selasa 01-10-2024,15:50 WIB
Membangun Kesadaran Bersama: Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas
Selasa 24-09-2024,14:01 WIB
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SD Sederajat dalam Pekan Keselamatan Jalan Provinsi Jambi 2024
Terpopuler
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
KAMMI Kota Jambi Tolak Keras Kebijakan Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen
Senin 23-12-2024,16:53 WIB
Harvey Moeis Divonis Lebih Ringan karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga, Penjara 6 Tahun 6 Bulan
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
Jumlah Lansia RI Sudah Tembus 29 Juta, Kita Memasuki Fase Penuaan Penduduk
Senin 23-12-2024,07:25 WIB
Sikat Sevilla 4-2, El Real Gusur Barcelona di Papan Klasemen Sementara
Senin 23-12-2024,06:36 WIB
Nataru 2024/2025, Jalan Tol Pertama di Jambi Dilintasi 13.258 Kendaraan
Terkini
Senin 23-12-2024,20:44 WIB
Gelombang Tinggi, Nelayan Tak Melaut
Senin 23-12-2024,20:38 WIB
55 Desa Terima insentif Dana Pemerintah Pusat
Senin 23-12-2024,20:33 WIB
Ngecek Harga Sembako, Pemkab Sidak Pasar Keramat Tinggi
Senin 23-12-2024,20:27 WIB
Pantai Harga Pangan, Pj Bupati Bahri Sidak Pasar Tradisional
Senin 23-12-2024,20:16 WIB