Jasa Raharja Jaminkan Biaya Perawatan dan Sampaikan Santunan Meninggal Korban Laka Singkut

Minggu 26-03-2023,12:26 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja jaminkan biaya perawatan dan sampaikan santunan meninggal dunia korban kecelakaan Singkut. Kecelakaan terjadi Minggu, 19 Maret 2023, di Jalan Budi Utomo Lokasi Cianjur, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun antara dua sepeda motor Honda Vario dengan Honda CRF. Kecelakan tersebut menyebabkan pengendara SPM Honda CRF dan pembonceng SPM Honda Vario mengalami luka-luka, sedangkan pengendara SPM Honda Vario meninggal dunia.

 

“Korban kecelakaan lalu lintas jalan terjamin Undang-Hndang Nomor 34 Tahun 1964, baik korban kecelakaan lalu lintas dalam perawatannya berhak dijaminkan santunan luka-luka sedangkan korban meninggal dunia berhak atas santunan diberikan kepada ahli waris yang sah” ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Minggu (28/3/2023).

Donny mengatakan, Jasa Raharja Jambi memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan luka-luka dengan bekerja sama pada rumah sakit perihal terbitnya surat jaminan. “Jasa Raharja   menerbitkan surat jaminan biaya rawatan pembonceng SPM Honda Vario an. PancaHardestya Riky kepada RSUD H. Hanafi Muara Bungo dengan nilai yang dijaminkan sejumlah santunan maximal Rp20 juta” tutur Donny.

Tersampaikan santunan korban meninggal dunia yakni pengendara sepeda motor Honda Vario an. Mas Amanawati kepada suami korban setelah penanggung jawab Samsat SArolangun melakukan survei ahli waris ke rumah duka.

  “Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta diterima ahli waris Bapak Hulil selaku suami korban secara transfer ke rekening pada tanggal 24 Maret 2023, sedangkan surat jaminan biaya rawatan an. Panca Hardestya Riky yang merupakan anak korban dan ahli waris  telah kami terbitkan ke pihak Rumah RSUD H. Hanafi Muara Bungo untuk menjaminkan biaya rawatan hingga maximal sejumlah Rp20 juta” jelas Donny.

Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan. Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit. Santunan meninggal dunia korban kecelakaan Jasa Raharja sampaikan dengan amanah kepada ahli waris yang sah sesuai undang-undang. (*)

Kategori :