Jasa Raharja Sampaikan Santunan Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk di Betara Kepada Ayah Korban

Sabtu 25-03-2023,18:00 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Cabang Jambi sampaikan santunan pengendara sepeda motor menabrak samping truck di Betara kepada ayah korban. Kecelakaan terjadi Ketika pengendara sepeda motor hendak mendahului dump truck dan menyenggol pintu sebelah kanan truck tersebut tepatnya di Desa Bunga Tanjung , Kecamatan Betara , Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang terjadi pada Jumat (17/3/2023) lalu.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan belasungkawanya atas kejadian tersebut. “Kejadian kecelakaan di Betara antara sepeda motor dengan dump truck terp[antau kembali diberitakan masyarakat melalui media sosial. Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga diberikan ketabahan,” ujar Donny.

Jasa Raharja sampaikan santunan korban meninggal dunia alm. Tri Alfin Sapta Febriyanti kepada ayah korban bapak Muhajir sebagai ahli waris sah, santunan sebesar Rp50 Juta bersifat non tunai berhasil diberikan setelah kejadian kecelakaan, pada (20/3/2023).

Hak santunan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas dari dana sumbangan wajib kendaraan lawan saat terjadi kecelakaan. “Sesuai dengan Undang-undang nomor 34 Tahun 1964 pertanggung jawaban pihak ketiga diluar kendaraan yang dikendarai, artinya penegndaraan sepeda motor kecelakaan di Betara Mendalo mendapatkan pertangung jawaban dana sumbangan wajib dari pihak truck berupa santunan meninggal dunia, atau pertangungjawaban pihak ketiga di luar kendaraan yang dikendaraai yakni sepeda motor korban” tutup donny.

Pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayan yang cepat kepada masayarakat.

Seluruh insan Jasa Raharaja berusaha menjadi Human Capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. (*)

Kategori :