JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BKN (Badan Kepegawaian Negara) mendata ada 17 wilayah di Papua yang data honorernya masih tidak dapat dijadikan sebagai data dasar.
Permasalahan ini terjadi karena 17 pemda yang ada di Papua itu belum juga menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan honorer di lingkungan pemerintahannya. SPTJM seharusnya sudah diunggah di aplikasi namun sampai 9 Maret 2023 kemarin 17 pemda di Papua itu belum juga menyerahkan SPTJM. BACA JUGA:Enaknya Jadi Anak Papua Berprestasi, Tanpa Tes Bisa Masuk di 9 Fakultas Universitas Cendrawasih Akibat kejadian ini, tanggal 10 Maret 2023 BKN terpaksa mengeluarkan surat peringatan kepada 17 pemd itu untuk segera menyerahkan SPTJM. Surat bahkan telah dikirim langsung ke Kepala BKD/BKPSDM/BKPP provinsi dan Kabupaten yang ada di Papua. Adapun nomor surat dari BKN itu adalah 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023. BKN juga menghimbau 17 Pemerintah daerah di Papua itu untuk segera mengunggah sesuai jadwal terbaru yang disediakan yaitu 15 Maret hingga akhir bulan ini, 31 Maret 2023. “Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk, tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer,” tulis isi surat yang ditandatangan langsung oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana itu. Berikut nama Pemda di Papua yang belum mengunggah SPTJM 1. Pemerintah Provinsi Papua 2. Pemerintah Kabupaten Jayapura 3. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen 4. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya 5. Pemerintah Kabupaten Nabire 6. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya 7. Pemerintah Kabupaten Paniai 8. Pemerintah Kabupaten Mappi 9. Pemerintah Kabupaten Asmat 10. Pemerintah Kabupaten Tolikara 11. Pemerintah Kabupaten Sarmi 12. Pemerintah Kabupaten Waropen 13. Pemerintah Kabupaten Supiori 14. Pemerintah Kabupaten Yalimo 15. Pemerintah Kabupaten Nduga 16. Pemerintah Kabupaten Puncak 17. Pemerintah Kota Jayapura Bulan ini pun jadi kesempatan terakhir bagi 17 pemda di Papua itu untuk menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. “Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi,” lanjut isi surat BKN tersebut. (dpc)BKN Rilis 17 Pemda di Papua yang Nasib Honorernya Terancam Gegara SPTJM
Jumat 24-03-2023,11:51 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Jumat 29-11-2024,22:03 WIB
Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua Kabupaten Batanghari Tahun 2024
Kamis 28-11-2024,19:27 WIB
Tingkatkan Penerapan Sistem Merit tahun 2024, BKN RI Lakukan Monev ke Kanwil Kemenkumham Jambi
Jumat 25-10-2024,12:20 WIB
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
Kamis 11-07-2024,15:45 WIB
Astaga! 532 Calon PPPK Dibatalkan Kelulusannya
Sabtu 20-04-2024,15:28 WIB
Tahun 2024, BKN Tak Lagi Lakukan Pendataan Ulang Honorer
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,15:13 WIB
Tebo Berduka, Anita Gusti Syafrina Isteri Bupati Tebo Terpilih Meninggal Dunia
Minggu 22-12-2024,20:16 WIB
Pendaftaran PPPK Sarolangun Dibuka Hingga Akhir Desember
Minggu 22-12-2024,20:27 WIB
Gubernur Jambi H Al Haris: Diusia ke-75 Merangin Harus Maju
Minggu 22-12-2024,14:58 WIB
Reses Anggota DPR RI Syarif Fasha, Menyerap Aspirasi dan Cari Solusi Untuk Masyarakat Jambi
Minggu 22-12-2024,15:17 WIB
SSB Tunas Bangsa Sukses Gelar Fourfeo U10
Terkini
Senin 23-12-2024,13:33 WIB
Dahlan Iskan Kagum PHR Punya 11 Ribu Lebih Sumur Minyak Aktif di Blok Rokan
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
KAMMI Kota Jambi Tolak Keras Kebijakan Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
Jumlah Lansia RI Sudah Tembus 29 Juta, Kita Memasuki Fase Penuaan Penduduk
Senin 23-12-2024,11:29 WIB
BRI Jambi Rayakan HUT ke-129 dengan Brillian Festival
Senin 23-12-2024,11:29 WIB