JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BKN (Badan Kepegawaian Negara) mendata ada 17 wilayah di Papua yang data honorernya masih tidak dapat dijadikan sebagai data dasar.
Permasalahan ini terjadi karena 17 pemda yang ada di Papua itu belum juga menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan honorer di lingkungan pemerintahannya. SPTJM seharusnya sudah diunggah di aplikasi namun sampai 9 Maret 2023 kemarin 17 pemda di Papua itu belum juga menyerahkan SPTJM. BACA JUGA:Enaknya Jadi Anak Papua Berprestasi, Tanpa Tes Bisa Masuk di 9 Fakultas Universitas Cendrawasih Akibat kejadian ini, tanggal 10 Maret 2023 BKN terpaksa mengeluarkan surat peringatan kepada 17 pemd itu untuk segera menyerahkan SPTJM. Surat bahkan telah dikirim langsung ke Kepala BKD/BKPSDM/BKPP provinsi dan Kabupaten yang ada di Papua. Adapun nomor surat dari BKN itu adalah 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023. BKN juga menghimbau 17 Pemerintah daerah di Papua itu untuk segera mengunggah sesuai jadwal terbaru yang disediakan yaitu 15 Maret hingga akhir bulan ini, 31 Maret 2023. “Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk, tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer,” tulis isi surat yang ditandatangan langsung oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana itu. Berikut nama Pemda di Papua yang belum mengunggah SPTJM 1. Pemerintah Provinsi Papua 2. Pemerintah Kabupaten Jayapura 3. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen 4. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya 5. Pemerintah Kabupaten Nabire 6. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya 7. Pemerintah Kabupaten Paniai 8. Pemerintah Kabupaten Mappi 9. Pemerintah Kabupaten Asmat 10. Pemerintah Kabupaten Tolikara 11. Pemerintah Kabupaten Sarmi 12. Pemerintah Kabupaten Waropen 13. Pemerintah Kabupaten Supiori 14. Pemerintah Kabupaten Yalimo 15. Pemerintah Kabupaten Nduga 16. Pemerintah Kabupaten Puncak 17. Pemerintah Kota Jayapura Bulan ini pun jadi kesempatan terakhir bagi 17 pemda di Papua itu untuk menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. “Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi,” lanjut isi surat BKN tersebut. (dpc)BKN Rilis 17 Pemda di Papua yang Nasib Honorernya Terancam Gegara SPTJM
Jumat 24-03-2023,11:51 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Jumat 28-03-2025,20:28 WIB
TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
Rabu 12-03-2025,06:57 WIB
BKN Himbau Pemda Tetap Menganggarkan Gaji untuk Honorer
Selasa 11-03-2025,20:47 WIB
BKN Beri Kemudahan Pencantuman Gelar ASN Lewat Ketentuan Baru
Kamis 23-01-2025,14:54 WIB
Honorer Database BKN di Kerinci Minta Gaji PPPK Paruh Waktu Standar UMP
Rabu 22-01-2025,15:27 WIB
Tindaklanjuti Hasil Audiensi Bersama Asosiasi Tenaga Honorer, Komisi I DPRD Jambi konsultasi ke BKN
Terpopuler
Rabu 09-04-2025,15:59 WIB
Walikota Jambi Maulana Lantik 62 Pejabat Baru, Berikut Nama-Namanya
Kamis 10-04-2025,04:00 WIB
Harga BBM Turun Rp 700, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU Se Indonesia Per 10 April 2025
Rabu 09-04-2025,16:16 WIB
Harga Karet Anjlok, Petani Bungo Menjerit
Kamis 10-04-2025,03:00 WIB
Tabel KUR BRI April 2025, Pinjaman 25 Juta, Angsuran Hanya Rp 500 Ribuan, Begini Cara Ajukan KUR BRI
Rabu 09-04-2025,18:39 WIB
Jalan Jambi-Sumsel Putus Akibat Banjir, Ini Rute Alternatifnya
Terkini
Kamis 10-04-2025,12:26 WIB
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi
Kamis 10-04-2025,12:26 WIB
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi, Ini Nama-Namanya
Kamis 10-04-2025,12:12 WIB
Kapolri Apresiasi Komitmen PT Jasa Raharja dan Seluruh Stakeholders terkait atas Sinergi dan Kolaborasi
Kamis 10-04-2025,12:09 WIB
Ada Dugaan BBM Tercemar, Bisa Ngadu ke Sikomeng
Kamis 10-04-2025,11:42 WIB