JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BKN (Badan Kepegawaian Negara) mendata ada 17 wilayah di Papua yang data honorernya masih tidak dapat dijadikan sebagai data dasar.
Permasalahan ini terjadi karena 17 pemda yang ada di Papua itu belum juga menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan honorer di lingkungan pemerintahannya. SPTJM seharusnya sudah diunggah di aplikasi namun sampai 9 Maret 2023 kemarin 17 pemda di Papua itu belum juga menyerahkan SPTJM. BACA JUGA:Enaknya Jadi Anak Papua Berprestasi, Tanpa Tes Bisa Masuk di 9 Fakultas Universitas Cendrawasih Akibat kejadian ini, tanggal 10 Maret 2023 BKN terpaksa mengeluarkan surat peringatan kepada 17 pemd itu untuk segera menyerahkan SPTJM. Surat bahkan telah dikirim langsung ke Kepala BKD/BKPSDM/BKPP provinsi dan Kabupaten yang ada di Papua. Adapun nomor surat dari BKN itu adalah 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023. BKN juga menghimbau 17 Pemerintah daerah di Papua itu untuk segera mengunggah sesuai jadwal terbaru yang disediakan yaitu 15 Maret hingga akhir bulan ini, 31 Maret 2023. “Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk, tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer,” tulis isi surat yang ditandatangan langsung oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana itu. Berikut nama Pemda di Papua yang belum mengunggah SPTJM 1. Pemerintah Provinsi Papua 2. Pemerintah Kabupaten Jayapura 3. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen 4. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya 5. Pemerintah Kabupaten Nabire 6. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya 7. Pemerintah Kabupaten Paniai 8. Pemerintah Kabupaten Mappi 9. Pemerintah Kabupaten Asmat 10. Pemerintah Kabupaten Tolikara 11. Pemerintah Kabupaten Sarmi 12. Pemerintah Kabupaten Waropen 13. Pemerintah Kabupaten Supiori 14. Pemerintah Kabupaten Yalimo 15. Pemerintah Kabupaten Nduga 16. Pemerintah Kabupaten Puncak 17. Pemerintah Kota Jayapura Bulan ini pun jadi kesempatan terakhir bagi 17 pemda di Papua itu untuk menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. “Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi,” lanjut isi surat BKN tersebut. (dpc)BKN Rilis 17 Pemda di Papua yang Nasib Honorernya Terancam Gegara SPTJM
Jumat 24-03-2023,11:51 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,14:54 WIB
Honorer Database BKN di Kerinci Minta Gaji PPPK Paruh Waktu Standar UMP
Rabu 22-01-2025,15:27 WIB
Tindaklanjuti Hasil Audiensi Bersama Asosiasi Tenaga Honorer, Komisi I DPRD Jambi konsultasi ke BKN
Jumat 03-01-2025,16:19 WIB
BMKG: Selama tahun 2024 di Tanah Papua terjadi 4.512 gempa bumi
Jumat 29-11-2024,22:03 WIB
Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua Kabupaten Batanghari Tahun 2024
Kamis 28-11-2024,19:27 WIB
Tingkatkan Penerapan Sistem Merit tahun 2024, BKN RI Lakukan Monev ke Kanwil Kemenkumham Jambi
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,17:28 WIB
Hore! Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Naik Rp 47,06 Per Kilogram, Berikut Daftar Harga TBS 14-20 Februari 2025
Senin 17-02-2025,07:13 WIB
Update Klasemen Liga Spanyol, Jika Sukses Sikat Rayo Vallecano, Barcelona Ancam Posisi Real Madrid
Minggu 16-02-2025,18:21 WIB
Warga Protes PT.BSU Portal Jalan, Komisi III DPRD Muaro Jambi Bakal Turun Tangan
Minggu 16-02-2025,18:06 WIB
Sekda Buka TC Pertama Kafilah MTQ TanjaBarat
Minggu 16-02-2025,18:19 WIB
Hibahkan Tanah 45 Hektare, Sanggarang Agung Jadi Ibukota Kerinci Hilir
Terkini
Senin 17-02-2025,07:39 WIB
Update Harga Emas Antam, Merosot Rp 23.000 Menjadi Rp 1.678 Per Gram
Senin 17-02-2025,07:29 WIB
Update Klasemen Liga Inggris, The Reds Nyaman di Puncak
Senin 17-02-2025,07:13 WIB
Update Klasemen Liga Spanyol, Jika Sukses Sikat Rayo Vallecano, Barcelona Ancam Posisi Real Madrid
Senin 17-02-2025,07:08 WIB
Gagal Lolos Grup, Skuad Garuda Muda Minta Maaf
Senin 17-02-2025,06:49 WIB