JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi warning atau peringatan kepada 120 instansi yang ada di seluruh Indonesia. Mulai dari jajaran kementerian hingga pemerintah daerah termasuk diantaranya 5 pemda di Provinsi Jambi.
Isi surat terkait dengan data tenaga non ASN atau honorer. Surat yang dikeluarkan BKN pada 10 Maret 2023 itu menghimbau instansi terkait untuk segera mengunggah Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Adapun 5 pemda di Provinsi Jambi yang disebut BKN belum Upload SPTJM oleh BKN adalah Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kab. Merangin, Pemerintah Kab. Kerinci, Pemerintah Kota Jambi. Hanya saja, Pemerintah Kota Jambi saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, melalui Liana Andriani, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKPSDMD) Kota Jambi, menyatakan untuk Kota Jambi semua telah diselesaikan. SPTJM yang diminta pusat katanya juga telah ditandatangani Walikota Jambi sejak 31 Oktober 2022. “Sudah clear. Pak wali akan menyampaikan surat yang sudah ditandatangani beliau tentang hal itu, tertanggal 31 Oktober 2022,” ujar Liana melalui pesan singkatnya, dikutip Jumat (24/3). SPTJM juga telah ditandatangani Walikota Jambi di atas materai sesuai format yang ditentukan. Adapun isi SPTJM yang dikirim Pemkot Jambi, berisi tentang jumlah tenaga honorer kategori II (THK02) serta jumlah pegawai non ASN. Selain itu juga memuat hal penting lainnya terkait pertanggungjawaban penuh Pemkot Jambi secara administrasi dan hukum terhadap pengisian data dalam sistem pendataan tenaga Non ASN. SPTJM merupakan salah satu proses penting dalam melengkapi data tenaga non ASN atau honorer. Apa akibatnya jika pemda ini tak juga menyerahkan SPTJM? “Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer,” tulis isi surat tersebut. Oleh karena itu, aplikasi Pendataan Non-ASN akan dibuka kembali untuk instansi atau pemda yang belum juga melengkapi berkas agar bisa melakukan upload SPTJM mulai tanggal 15 sampai 31 Maret 2023. Jadwal ini menjadi kesempatan terakhir bagi pemda di Jambi untuk menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. “Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi,” lanjut isi surat BKN tersebut. Surat Terbaru BKN itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dengan surat Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023. Surat BKN iitu telah dikirim ke 120 instansi Pusat dan Daerah yang belum menyerahkan SPTJM. Surat juga telah dikirim ke Biro Kepegawaian/SDM. Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi, Kabupaten dan Kota yang belum mengunggah SPTJM. (dpc/hfz)BKN Warning 5 Pemda di Jambi Terkait Nasib Honorer. Pemkot Jambi Nyatakan SPTJM Sudah Clear
Kamis 23-03-2023,00:57 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Jumat 29-11-2024,22:03 WIB
Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua Kabupaten Batanghari Tahun 2024
Kamis 28-11-2024,19:27 WIB
Tingkatkan Penerapan Sistem Merit tahun 2024, BKN RI Lakukan Monev ke Kanwil Kemenkumham Jambi
Senin 28-10-2024,22:52 WIB
Guru yang Ditahan karena Dituding Menyakiti Anak Anggota Polisi Dibacakan Yasin
Jumat 25-10-2024,12:20 WIB
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
Rabu 23-10-2024,12:53 WIB
Kronologi Guru Masuk Bui Usai Dituduh Pukul Murid yang Ternyata Anak Polisi
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,15:13 WIB
Tebo Berduka, Anita Gusti Syafrina Isteri Bupati Tebo Terpilih Meninggal Dunia
Minggu 22-12-2024,20:16 WIB
Pendaftaran PPPK Sarolangun Dibuka Hingga Akhir Desember
Minggu 22-12-2024,20:27 WIB
Gubernur Jambi H Al Haris: Diusia ke-75 Merangin Harus Maju
Minggu 22-12-2024,14:58 WIB
Reses Anggota DPR RI Syarif Fasha, Menyerap Aspirasi dan Cari Solusi Untuk Masyarakat Jambi
Minggu 22-12-2024,15:17 WIB
SSB Tunas Bangsa Sukses Gelar Fourfeo U10
Terkini
Senin 23-12-2024,11:17 WIB
Terlibat Aktif dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Sampaikan Peran Jasa Raharja
Senin 23-12-2024,11:04 WIB
Manfaatkan Insentif Fiskal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Senin 23-12-2024,07:34 WIB
Dewan Ingatkan BKPSDM Soal Tes CPNS dan PPPK
Senin 23-12-2024,07:25 WIB
Sikat Sevilla 4-2, El Real Gusur Barcelona di Papan Klasemen Sementara
Senin 23-12-2024,06:42 WIB