DISWAY BARU

Resmi! BKN Berhentikan 13 ASN, Berikut Daftar Kasusnya

 Resmi! BKN Berhentikan 13 ASN, Berikut Daftar Kasusnya

Ilustrasi ASN--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan sekaligus selaku Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memutuskan pemberhentian atas tiga belas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang banding administratif yang digelar BPASN, Kamis (27/11/2025) di Jakarta.

Adapun jenis kasus disiplin yang diajukan ASN dalam sidang banding kali ini, yakni terdiri dari kasus tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga praktik pungutan uang.

BACA JUGA:Mencapai Rp202,8 M, Kerusakan Infrastruktur di Padang Akibat Banjir

BACA JUGA:Peduli Sesama, Pemkot Jambi Kirim Tim Khusus Bantu Korban Bencana di Sumatera

“Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 (empat) kasus. Selain itu 2 (dua) kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang,” tegas Prof. Zudan. Hal ini sekaligus menjadi peringatan kepada para ASN di Indonesia agar terus bekerja dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Minggu 30 November 2025, Hari Ini Kompak Melonjak

Prof. Zudan juga mengingatkan para pegawai ASN agar mematuhi seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN.

“Para ASN agar harus selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Prof. Zudan.

BACA JUGA:Sikat St. Pauli 3-1, Bayern Masih Perawan di Liga Jerman

Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Prof. Zudan menegaskan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Nantinya, hasil sidang banding BPASN akan disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: