Tim Pembina Samsat Bungo Gencar Infokan Diskon Pajak dan SWDKLLJ di Kantor Kecamatan Jujuhan

Sabtu 04-03-2023,17:49 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tim Pembina Samsat Bungo gencar  infokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Kantor Kecamatan Jujuhan, Rabu 22/02/2023. Tim Pembina Samsat Bungo sosialisasi menginformasikan pelaksaanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor kembali hadir di awal tahun 21023 serta akan segera diimplementasikan Undang-undang Tahun 2009 Pasal 74 sehabisnya masa Pemutihan Pajak Kendaraan di tanggal 4 April 2023 berakhir.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi  Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya  “Tim Samsat Bungo terus gencar mensosialisasikan akan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 setelah masa pemuatihan di awal tahun 2023 berakhir, diinformasikan kepada peserta sosialisasi bahwa pemutihan pajak  dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor berakhir pada 4 April 2023”. 

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Kepala Perwakilan Muara Bungo, Doni Firmansyah bergabung dengan TIM Samsat BUngo beraudiensi bersama beraudiensi bersama Kepala Desa dan Lurah di Kantor Kecamatan Jujuhan, selain itu sosialisasi dihadir oleh Lembaga  Adat Kecamatan Jujuhan ”.

Tim Samsat Bungo  memberikan stimulus  untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar Pajak Kendaraan dan menghindari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. “Kendaraan mati pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK mati akan segera diimplementasikan di wilayah hukum Provinsi Jambi, diharapkan Informasi yang disampaikan melalu Kepala Desa dapat menarik stimulus masyarakat jambi terhadap  program pemutihan pajak dan SWDKLLJ diawal tahun 2023, hingga membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor” tutup Donny.

Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan Awal Tahun 2023 Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya. Diskon mulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja / SWDKLLJ. 

Ayo Bayar Pajak, data kendaraan tetap  terintergrasi , hingga bayar SWDKLLJ  agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Terpercaya Melayani Bangsa. (*)

 

Kategori :