JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-. Jasa Raharja Jambi amanah menyelesaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan penegndara SPM di Wirotho Agung, Rimbo Bujang. Kecelakaan antara Motor Honda Vario tanpa nopol dengan Dump Truck BM 9938 BO di Jalan Pahlawan Poros, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo pada hari Selasa, 28 Februari 2023 Pukul 01.00 hingga mengakibatkan pengendara motor honda an. Yudha Pandu Prasetya meninggal dunia saat dirujuk ke rumah sakit.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Kejadian kecelakaan pengendara motor honda menabrak dump truck dari belakang di Jalan Pahlawan Poros,Rimbo Bujang diinformasikan oleh Lantas Polres Tebo sehari setelah kecelakaan sesuai penerbitan Laporan Kepolisian, setelah itu kami langsung bertindak cepat mengunjungi ahli waris yang sah”.
Informasi yang didapatkan setelah penangung jawab Samsar Rimbo Bujang melakukan survei ahli waris korban berusia 16 tahun bestatus pelajar, ayah korban berdomisili di Rimbo Bujang, “ Penangung jawab Samsat Rimbo Bujang Sdr. Mutrias Yuli Putra yang mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan survei ahli waris di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Kami menjemput persyaratan santunan, ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung”.
“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang dialamai alm. Yudha Pandu Prasetya, hal tersebut selalu disampaikan diawal tentunya oleh petugas yang melakukan survei ahli waris saat berada di rumah duka , Kecelakaan antara dua kendaraan seperti dialami korban yakni antara sepeda motor dengan truck merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 ” penjelasan Donny.
Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Yudha Pandu Prasetya diserahkan kepada ahli waris yakni ayah atas nama Suwarno sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening . Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.
Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani Bangsa. (*)