JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharaja beri perlindungan biaya perawatan, sampaikan hak santunan meninggal an. Dahlan korban kecelakaan di Muara Sabak Barat. Dahlan mengendarai sepeda motor pengendara sepeda motor BH-3687-NW betabrakan dengan sepeda motor lain BH-6090-OB di Jalan Muara Sabak – Kuala Jambi Parit 8 Desa Sungai Cambang ,Kelurahan Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur. Kecelakaan terjadi pada Jumat, 17 Februari 2023, dan dilaporkan kepihak kepolisian pada 22 Februari 2023. Dahlan mengalami cedera luka berat dan dibawa ke Rumah sakit serta meninggal dalam perawatan.
Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan “Korban kecelakaan lalu lintas jalan terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, jika korban kecelakaan lalu lintas dalam perawatannya dinyatakan meninggal dunia berhak atas santunan perawatan selama korban di rawat dan santunan meninggal dunia yang akan diterima ahli waris nya” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya. Jasa Raharja Jambi memberikan perlindungan biaya rawatan dan menyelesaikan santunan meninggal dunia korban atas nama Dahlan. Jasa Raharja Jambi menerbitkan surat jaminan biaya rawatan an. Dahlan kepada Rumah Sakit Mitra Medika Jambi dengan nilai yang dijaminkan sejumlah santunan maximal 20 juta rupiah . Dirawat selama 10 hari, korban dinyatakan meninggal dunia akibat cedera kepala berat ,kabar duka diinformasikan pihak keluarga korban Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada ahli waris yakni secara transfer ke rekening an. Nurmini yakni anak korban pada tanggal 27 Februari 2023. Sedangakan Surat Jaminan yang kami terbitkan ke pihak rumah sakit Mitra Medika Jambi sejumlah 20 juta biaya rawatan maximal, 1 juta biaya P3K pertolongan pertama dan 1 juta biaya ambulance ke rumah sakit rujukan” akhir penjelasan Donny. Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit. Ketika korban dalam perawatan meninggal dunia, maka Jasa Raharaja akan menyampaikan amanah kepada ahli waris korban terkait santunan meninggal dunia. (*)Perlindungan Biaya Perawatan, Sampaikan Hak Santunan Meninggal AN Dahlan Korban Laka di Muara Sabak
Senin 27-02-2023,20:22 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja jambi
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-11-2024,16:09 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas di Tanjab Timur
Jumat 04-10-2024,19:05 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Program PPKL untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Selasa 01-10-2024,15:50 WIB
Membangun Kesadaran Bersama: Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas
Selasa 24-09-2024,14:01 WIB
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SD Sederajat dalam Pekan Keselamatan Jalan Provinsi Jambi 2024
Terpopuler
Minggu 23-02-2025,08:12 WIB
Shin Tae-yong Kembali ke Tanah Air
Minggu 23-02-2025,12:49 WIB
Diguyur Hujan Deras, Kota Jambi Dikepung Banjir
Minggu 23-02-2025,18:01 WIB
Viral Video Kuli Panggul di Jambi Ditendang Mandor, Polisi Langsung Bertindak
Minggu 23-02-2025,18:09 WIB
Banjir Terjang 18 Titik di Kota Jambi, Pemkot Jambi Dirikan Dua Dapur Umum
Minggu 23-02-2025,14:02 WIB
Terjebak Genangan Banjir, Belasan Warga Kota Jambi Terpaksa di Evakuasi Tim Penyelamat
Terkini
Minggu 23-02-2025,22:10 WIB
Ketua LAM: Penutupan Helen's Night Mart Harga Mati, Jangan Coba-coba Nego
Minggu 23-02-2025,20:50 WIB
Tanggapi Isu Sertipikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut, Menteri Nusron:Berita Itu Tidak Benar
Minggu 23-02-2025,20:45 WIB
Jelang Ramadhan, Pasar Tanah Abang Dipadati Pembeli
Minggu 23-02-2025,20:38 WIB
Perisai Diri Jambi Championship 2025, Ajang Seleksi Dapatkan Pesilat Berprestasi
Minggu 23-02-2025,20:33 WIB