JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharaja beri perlindungan biaya perawatan, sampaikan hak santunan meninggal an. Dahlan korban kecelakaan di Muara Sabak Barat. Dahlan mengendarai sepeda motor pengendara sepeda motor BH-3687-NW betabrakan dengan sepeda motor lain BH-6090-OB di Jalan Muara Sabak – Kuala Jambi Parit 8 Desa Sungai Cambang ,Kelurahan Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur. Kecelakaan terjadi pada Jumat, 17 Februari 2023, dan dilaporkan kepihak kepolisian pada 22 Februari 2023. Dahlan mengalami cedera luka berat dan dibawa ke Rumah sakit serta meninggal dalam perawatan.
Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan “Korban kecelakaan lalu lintas jalan terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, jika korban kecelakaan lalu lintas dalam perawatannya dinyatakan meninggal dunia berhak atas santunan perawatan selama korban di rawat dan santunan meninggal dunia yang akan diterima ahli waris nya” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya. Jasa Raharja Jambi memberikan perlindungan biaya rawatan dan menyelesaikan santunan meninggal dunia korban atas nama Dahlan. Jasa Raharja Jambi menerbitkan surat jaminan biaya rawatan an. Dahlan kepada Rumah Sakit Mitra Medika Jambi dengan nilai yang dijaminkan sejumlah santunan maximal 20 juta rupiah . Dirawat selama 10 hari, korban dinyatakan meninggal dunia akibat cedera kepala berat ,kabar duka diinformasikan pihak keluarga korban Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada ahli waris yakni secara transfer ke rekening an. Nurmini yakni anak korban pada tanggal 27 Februari 2023. Sedangakan Surat Jaminan yang kami terbitkan ke pihak rumah sakit Mitra Medika Jambi sejumlah 20 juta biaya rawatan maximal, 1 juta biaya P3K pertolongan pertama dan 1 juta biaya ambulance ke rumah sakit rujukan” akhir penjelasan Donny. Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit. Ketika korban dalam perawatan meninggal dunia, maka Jasa Raharaja akan menyampaikan amanah kepada ahli waris korban terkait santunan meninggal dunia. (*)Perlindungan Biaya Perawatan, Sampaikan Hak Santunan Meninggal AN Dahlan Korban Laka di Muara Sabak
Senin 27-02-2023,20:22 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja jambi
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-11-2024,16:09 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas di Tanjab Timur
Jumat 04-10-2024,19:05 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Program PPKL untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Selasa 01-10-2024,15:50 WIB
Membangun Kesadaran Bersama: Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas
Selasa 24-09-2024,14:01 WIB
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SD Sederajat dalam Pekan Keselamatan Jalan Provinsi Jambi 2024
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,20:15 WIB
Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Akibat Ditembak Peluru atau Nabrak Burung?
Kamis 26-12-2024,17:03 WIB
Pemkab Sarolangun Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Kamis 26-12-2024,00:21 WIB
18 Oknum Polisi yang Peras 45 Penonton DWP Asal Malaysia Resmi Ditahan, Barang Bukti Rp 2,5 M
Kamis 26-12-2024,20:19 WIB
Jakarta-Karawang Hanya 15 Menit, Stasiun Whoosh Karawang Resmi Dibuka
Kamis 26-12-2024,20:22 WIB
SSB Tunas Bangsa U10 dan U12 Jadi Kampiun, Pada Festival Sepak Bola SSB Gelora Muda Senaning
Terkini
Kamis 26-12-2024,23:24 WIB
Tidak Ada WNI Dalam 38 Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines
Kamis 26-12-2024,23:23 WIB
Pencarian Balita yang Terperosok di Selokan Gunakan Alat Deteksi Tubuh
Kamis 26-12-2024,21:44 WIB
Mobil Tangki Bawa Soda Api Bocor, 104 Orang Terluka Kulit Melepuh Mata Perih
Kamis 26-12-2024,21:13 WIB
Mahasiswa di Gaza Mulai Kuliah Lagi Tanpa Harus Bayar SPP
Kamis 26-12-2024,20:42 WIB