JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Silaturahmi sampaikan hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor lawan truck di Pijoan - Muara Jambi. Korban meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dengan truck di Jalan Jambi-Muara Bulian Rt.07 Kelurahan Pijoan, Kecamatan Hambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 16 Februari 2023. Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian di terima oleh Jasa Raharja melalui Petugas Samsat Muara Jambi.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami tutrut berbelasungkawa terkait musibah kecelakan lalu lintas terjadi di Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muara Jambi, adapun penanggung jawab Samsat Muara Jambi proaktif jemput bola ke rumah duka mewakili Jasa Raharja Jambi untuk menjemput berkas pengajuan santunan”. Jasa Raharja, lanjut Donny, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Jasa Raharja memiliki visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik ”ungkap Donny. Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. “Santunan sebesar 50 juta bagi korban kecelakaan meninggal dunia adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, peran tersebut diamanahkan kepada Jasa Raharja bahwa untuk disampaikan kepada korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” tutup Donny Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 dibayarkan Jasa Raharja Jambi non tunai melaikan secara transfer rekening. Santunan meninggal dunia alm. Sadli Saleh pengendara sepeda motor bertabrakan dengan truck disampaikan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Jambi pada tanggal 21 Februari 2023 langsung melalui transfer rekening ahli waris yakni Ibu Afridawati (isteri ). Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)Silaturahmi Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor Lawan Truk di Pijoan
Kamis 23-02-2023,05:26 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja jambi
Kategori :
Terkait
Jumat 04-10-2024,19:05 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Program PPKL untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Selasa 01-10-2024,15:50 WIB
Membangun Kesadaran Bersama: Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas
Selasa 24-09-2024,14:01 WIB
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SD Sederajat dalam Pekan Keselamatan Jalan Provinsi Jambi 2024
Rabu 18-09-2024,15:04 WIB
Bangga Menjadi Generasi #Cari_Aman, Sinsen Kampanyekan Safety Riding Ke Universitas
Terpopuler
Jumat 15-11-2024,05:46 WIB
Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Persija dan Persib Dominasi Pemain Terpilih
Jumat 15-11-2024,06:16 WIB
Indonesia v Jepang, Timnas Indonesia Optimis Incar 3 Poin
Jumat 15-11-2024,07:26 WIB
Indonesia v Jepang, Duel Terberat Timnas Garuda
Jumat 15-11-2024,06:49 WIB
Cari Solusi Penyelesaian Perambahan Kawasan Hutan, Komisi II Konsultasi ke Kementerian Kehutanan
Jumat 15-11-2024,15:18 WIB
Oknum ASN Pemprov Jambi YN Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen Sampai Vonis Dijatuhkan
Terkini
Jumat 15-11-2024,21:48 WIB
Bawaslu Kota Jambi Periksa HAR Soal Dugaan Kampanye di Klenteng, Tim Hukum: Kunjungan Pribadi
Jumat 15-11-2024,21:32 WIB
Mengenal Program BBS-Jun Membangun Dari Desa, Miliki Road Map Prioritas Pembangunan Infrastruktur
Jumat 15-11-2024,21:27 WIB
Ribuan Warga Padati Kampanye Pasangan BBS - Junaidi Mahir di Sengeti
Jumat 15-11-2024,20:44 WIB
Winarsih dan Maryam Sukses Berusaha Bersama BTPN Syariah
Jumat 15-11-2024,20:22 WIB