Dewan Pertanyakan Bagi Hasil Bio Carbon Fund Tahun 2022 kepada Pemprov Jambi

Senin 13-02-2023,07:48 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dalam rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mempertanyakan kepada pemerintah provinsi Jambi perihal keuntungan menjual Bio Carbon Fund. Itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria. 

Fadli mengambil sampel daerah pemilihannya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dimana terdapat Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang banyak menyumbang karbon. 

Fadli yang juga selaku Ketua Fraksi PAN menyebut belum melihat adanya pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) karbon (Co) dari pusat kepada daerah. Dimana ia menilai Kerinci yang lebih dari 50 persen TNKS (hutan lindung). 

"Jika ada pembagian DBH sejatinya daerah ini dilebihkan sedikit alokasinya. Karena masyarakat kami di sana hanya menjaga hutan saja kerjanya tak ada pendapatan dari itu, sedangkan Kabupaten lain ada pendapatan seperti batu bara dan migas," katanya.

Menjawab itu, Kepala Bidang Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi Jambi Ahmad Subhan mengatakan, ada tiga mekanisme ke depan untuk menerima manfaat dari karbon. Yakni pertama perdagangan karbon, lalu kedua perdagangan emisi dan ketiga riset desk payment yang menerima manfaat dari kinerja menjaga karbon. Kedepan melalui program Bio Carbon Fund yang akan berjalan, pada tahun 2024 akan dihitung emisi karbon.

 "Dimana daerah yang menerima nantinya adalah entitas yang berkontribusi, salah satunya seperti TNKS di Kerinci dan pihak lainnya akan menjadi kategori penerima manfaat," ucapnya.

Nantinya, lanjut Subhan, akan dilakukan penghitungan karbon termasuk untuk pemerintah daerah termasuk dari sisi entitas dan kelompok masyarakat.

 "Peluang mendapatkan insentif karbon Co2 ekuivalen dalam hal itu nantinya juga bisa melalui usulan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPD LH)," pungkasnya. (*)

Kategori :